Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pencekalan Artis Dangdut Harus Dilakukan Secara Tertib

Syukri Rahmatullah , Jurnalis-Senin, 04 Juni 2012 |13:10 WIB
Pencekalan Artis Dangdut Harus Dilakukan Secara Tertib
Julia Perez (foto: Mega Laraswati/Okezone)
A
A
A

JAKARTA- Majelis Ulama Indonesia (MUI) tidak melarang adanya pencekalan terhadap sejumlah artis yang dinilai masyarakat sering menampilkan erotisme. Asalkan, pelarangan yang dilakukan secara tertib.  
“Sejauh itu masih dalam batas-batas, dilakukan secara tertib,” kata Sekjen MUI, Ikhwan Syam, saat berbincang dengan Okezone di Jakarta, Senin (4/6/2012).
 
Dia mencontohkan, penolakan yang dilakukan di berbagai daerah dilakukan dengan cara menghubungi pihak kepolisian. Karena, dalam hal kegiatan keramaian adalah wewenang pihak kepolisian.
 
Mengenai siapa saja yang dilarang atau dicekal, Ikhwan Syam menjabarkan hal tersebut sesuai dengan Undang-Undang Pornografi. “Itu sudah ada ketentuannya, UU Pornografi. Bukan soal pornografinya, jangan sampai pornografi dilakukan di ruang publik,” ujarnya.
 
MUI Sumatera Selatan dan MUI Jawa Barat sudah mengeluarkan delapan nama penyanyi dangdut yang dinilai mereka erotis dan vulgar setiap kali tampil. Ikhwan Syam mengaku sudah mendengarnya, dia pun tidak mempersoalkannya. Kedelapan nama tersebut adalah Julia Perez, Inul Daratista, Ira Swara, Uut Permatasari, Nita Thalia, Annisa Bahar, Dewi Persik, dan Trio Macan
 
“Masyarakat silakan saja melakukan hal-hal yang dianggap baik,” katanya.
 
MUI juga akan mendorong agar peraturan pemerintah mengenai pornografi bisa segera direalisasikan pemerintah.
 

(uky)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita celebrity lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement