JAKARTA- 10 lagu yang kena cekal di NTB, ternyata belum berlaku untuk daerah di Jakarta. Pasalnya sampai saat ini hal tersebut masih dalam proses pengkajian.
Nina Mutmainah, komisioner KPI, menjelaskan bahwa keputusan pencekalan terhadap 10 lagu yang dianggap berbau porno adalah hak otonomi dari KPID NTB dan KPID lainnya.
“KPID itu memang memiliki hak untuk melakukan pencekalan terhadap penyiaran yang disesuaikan dengan budaya dimasing-masing daerahnya setempat. Itu memang hak mereka untuk menentukan apa yang terjadi di wilayahnya. Tapi kebetulan dari KPI pusat memang sedang mengadakan pengkajian untuk 10 lagu tersebut,” jelas Nina kepada Okezone saat dihubungi di Jakarta, Rabu (29/2/2012).
Untuk pencekalan di wilayah Jakarta, Nina mengaku sampai saat ini belum terjadi karena masih dalam proses pengkajian lebih lanjut.
“Kami memang sedang menganalisis dan mengkaji lagu-lagu tersebut. Arah kami belum sampai untuk melarang lagu tersebut boleh disiarkan atau tidak. Karena bukan hanya dari lirik saja yang dinilai tapi juga dari video klip. Jadi kami masih mengkajinya, sudah banyak sih pengaduan yang masuk ke kami,” ujarnya
(uky)