SEOUL - Kim Hyun Joong mengajukan gugatan kepada Departemen Kesetaraan Gender dan Keluarga (Ministry of Gender Equality and Family/MOGEF) Korea, atas pelarangan lagu Please.
Pendaftaran gugatan itu ke Pengadilan Administratif Seoul Kim Hyun Joong diwakilkan agensi Key East Entertainment, pada Rabu, 12 Oktober.
Key East dijelaskan juru bicara pengadilan, meminta MOGEF menarik larangan mereka atas lagu dan MV Kim Hyun Joong tersebut.
“Lirik yang menunjukkan alkohol dalam lagu yang dirilis bulan Juni, ‘Please’, hanya ada dua, yaitu ‘Aku mabuk’ dan ‘Antara penyebaran asap rokok’. Dan kedua lirik itu tidak menunjukkan efek dari obat-obatan,” jelas jubir pengadilan seperti dilansir Allkpop, Jumat (14/10/2011).
Pihak Kim Hyun Joong, beranggapan kalau penggunaan kata alkohol dan rokok bukan tema utama dalam lagu. "Departemen telah salah melarang lagu yang menunjukkan lebih kepada obat-obatan secara langsung. Keputusan yang dibuat untuk album Kim Hyun Joong ini tidak adil,” tandasnya.
(efi)
Celebrity Okezone menghadirkan berita terbaru, eksklusif, dan terpercaya seputar artis dalam dan luar negeri