BATAM - Artis yang pernah didakwa mencabuli gadis SMP di Batam, Robby Shine berencana melaporkan polisi dan jaksa karena dinilai melanggar hak.
Bersama pengacaranya Jhon Siregar, Robby berencana melaporkan penyidik Polresta Barelang ke Propam Mabes Polri. Hal ini dikarenakan saat pemberkasan Berita Acara Pidana, polisi terkesan memaksakan penyidikan.
"Kita berencana melaporkan penyidik Polresta Barelang ke Propam Mabes Polri karena dinilai tidak profesional dalam menjalankan penyelidikan dan penyidikan terhadap Robby. Sudah terjadi pelecehan hukum kepada Robby oleh polisi dan jaksa di Batam ini," duga Jhon di Pengadilan Negeri Batam, Kamis (28/7/2011).
Menurutnya, selama menjalani 29 kali persidangan, tidak ada satupun keterangan saksi yang memberatkan Robby. Bahkan, barang bukti berupa celana dalam dengan bercak darah yang tertuang dalam BAP tak bisa dihadirkan jaksa.
Tak hanya itu, korban berinisial CO juga tak pernah bisa dihadirkan jaksa guna memberikan keterangan.
"Banyak isi BAP yang tak sesuai dengan bukti-bukti yang ada. Termasuk keterangan saksi saksi," tegasnya.
(rik)