JAKARTA - Sidang perceraian Aldi Taher dan Dewi Persik kembali ditunda. Pasalnya, sidang yang memasuki agenda mediasi ini tak dihadiri oleh Dewi sebagai termohon.
"Sidang memang ditunda untuk mediasi, karena sidang lalu jadwal untuk mediasi juga tidak terlaksana," terang Humas Pengadilan Agama Jakarta Barat, Muhidin, ditemui di kantornya, Rabu (4/11/2009).
Dia mengatakan Dewi sebagai termohon sebenarnya boleh saja menunjuk kuasa hukum insidentil. "Itu saja belum terpenuhi, apalagi Sisca (manajer Dewi) bukan pengacara dan juga bukan keluarga," tegas Muhidin.
Dia menjelaskan, menurut Pasal 82 Ayat (2) UU Nomor 3 Tahun 2006 tentang Peradilan Agama mengatakan bahwa dalam proses perdamaian, para pihak wajib datang di persidangan.
"Kalau dia tidak datang lagi, akan ada catatan dari hakim mediasi, bahwa ini tidak bisa dimediasi," papar Muhidin.
Dia menyarankan kalau Dewi sebaiknya datang saja. apalagi ini masalah hati, seharusnya Dewi datang secara personal.
Kedatangan Dewi sebenarnya juga tidak terlalu berpengaruh juga. Apalagi surat yang telah diberikan Dewi kepada hakim.
"Surat itu harusnya diajukan saat agenda pembuktian, bukan mediasi. Kalau pun mau diserahkan, seharusnya ke hakim mediator," pungkas Muhidin.
(nov)
Celebrity Okezone menghadirkan berita terbaru, eksklusif, dan terpercaya seputar artis dalam dan luar negeri