BANDUNG - Putra sulung Didin 'Bagito', Tubagus Reza, hanya dikenakan hukuman 6 bulan penjara atas kepemilikan psikotropika.
Hukuman ini lebih ringan dibanding ancaman pada pelanggar pasal 78 undang-undang RI No 22 tahun 1997 tentang psikotropika yang diancam hampir 10 tahun penjara.
Ketua Majelis Hakim Lamsana Sipayung mempertimbangkan bahwa barang bukti Putaw seberat 0,15 gram itu bukan miliknya melainkan milik temannya.
"Itu milik temannya yang disimpan di lemari di kostannya. Jadi dia hanya mengetahui saja putaw tersebut," ungkapnya pada persidangan di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LRE Martadinata, Kota Bandung, Kamis (27/8/2009).
Selain itu, yang menjadi pertimbangan hakim juga karena Reza masih mahasiswa dan memiliki masa depan yanh cerah.
"Dia juga baru sekali tertangkap seperti ini dan mudah-mudahan bisa berubah serta menjadi bahan pembelajaran," ujar Hakim.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, Menurut keterangan, Reza tertangkap setelah satuan Serse Narkoba Polda Jabar melakukan penyamaran dan melakukan transaksi dengan tersangka Minggu 31 Mei 2009 lalu di kawasan Ciumbuleuit.
Setelah dipastikan, petugas akhirnya menggeledah kamar kostan tersangka dengan menemukan satu paket kecil putaw seberat 0,15 Gram di atas meja. Petugas kemudian menggelandangnya ke Direktorat Narkoba Polda Jabar.
(nov)
Celebrity Okezone menghadirkan berita terbaru, eksklusif, dan terpercaya seputar artis dalam dan luar negeri