JAKARTA - Sarwendah Tan menyodorkan proposal perdamaian kepada Ruben Onsu terkait kasus dugaan wanprestasi yang didaftarkannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada 28 September 2026.
Dalam proposalnya, Sarwendah mengungkapkan kesediaannya melunasi utang cicilan rumah senilai Rp1,3 miliar yang menjadi sumber konflik dengan sang mantan suami. Meski bersedia, namun ada syarat yang diajukannya Sarwendah kepada Ruben.
“Mereka mengusulkan, boleh saja cicilan rumah dibayar S (Sarwendah), tapi Ruben tetap harus berkontribusi dengan memberikan villa miliknya sebagai ‘alat bayar’,” tutur Minola Sebayang, kuasa hukum Ruben Onsu saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Pengacara 57 tahun itu mengaku heran dengan proposal yang diajukan pihak Sarwendah. Minola menilai, dengan opsi tersebut maka Sarwendah kembali membebankan seluruh kewajiban pembayaran rumah kepada kliennya.
Padahal kesepakatan pasca-cerai menyebutkan, cicilan kredit rumah menjadi tanggung jawab bersama hingga pembayaran selesai. Saat ini, pihak bank diketahui sudah menghapus bunga dan denda cicilan rumah tersebut.
“Namun Ruben dan S tetap berkewajiban melunasi sisa pokok utang secara tunai tanpa dicicil sebesar Rp13 miliar.” ungkap Minola menambahkan.
Hakim mediator memberi tenggat waktu selama 2 pekan kepada Ruben untuk menimbang dan memutuskan proposal perdamaian yang diajukan oleh mantan istrinya tersebut. Jaenudin, kuasa hukum Sarwendah mengatakan, semua keputusan kini ada di tangan Ruben.
“Ya sekarang tergantung RO mau bayar atau tidak. Kalau mau bayar berartikan tidak ada lagi masalah,” katanya menambahkan.*
(SIS)