JAKARTA - Kuasa hukum Sarwendah, Pablo Benoa, menegaskan bahwa kliennya telah mengantongi izin sah sebelum mengunggah rekaman percakapan atau video call yang melibatkan Ruben Onsu (RO) ke media sosial. Hal ini disampaikan untuk meluruskan kabar miring sekaligus merespons laporan polisi terkait dugaan akses ilegal dan pencemaran nama baik.
Pablo menjelaskan, rekaman percakapan tersebut diperoleh langsung dari sosok pria berinisial Y, yang merupakan lawan bicara Ruben di dalam video.
Pria tersebut bahkan telah menandatangani surat pernyataan tertulis yang memberikan wewenang penuh kepada Sarwendah untuk membagikannya ke publik.
"Yang pasti klien kami sudah mendapatkan izin secara sah dari seseorang yang bernama inisial Y. Dia sudah memberikan surat pernyataan bahwa dia bersedia dan mengakui bahwa itu adalah dokumen atau informasi elektronik milik dia sendiri," ujar Pablo Benoa di kawasan Tebet, Jakarta Selatan pada Senin (12/10/2026).
Dengan adanya surat persetujuan tersebut, Pablo memastikan status rekaman yang diunggah Sarwendah sah secara hukum dan tidak melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), khususnya Pasal 32 tentang larangan transmisi dokumen elektronik tanpa hak.
"Sehingga secara sah dokumen elektronik ataupun informasi elektronik yang diunggah oleh klien kami, Sarwendah, itu adalah milik seseorang yang sah karena dia rekam juga menggunakan HP miliknya. Lalu ada yang bertanya, 'Wah itu pelanggaran ITE.' ITE-nya dari mana? Coba baca dulu Pasal 32, melakukan transmisi milik orang lain. Pertanyaannya, milik siapa? Milik saudara Y karena dia rekam pakai handphone-nya sendiri," tegas Pablo.
Menanggapi tudingan bahwa video tersebut merupakan hasil rekayasa atau editan buatan, Pablo meluruskan bahwa satu-satunya proses penyuntingan hanyalah menyamarkan (blur) wajah pria berinisial Y. Tindakan tersebut murni dilakukan demi memenuhi permintaan pemilik video.
"Kalau katanya itu adalah editan, itu hanyalah blur. Editannya adalah memblur wajah seseorang di bawah yang sedang berkomunikasi, dan itu atas permintaan saudara Y. Tapi kalau dari pihak RO menginginkan itu dipublikasi secara umum, silakan disampaikan saja. Mungkin nanti saudara Y bisa saja berubah pikiran untuk tidak memblur wajahnya dan memberikan rekaman secara lengkap," sambungnya.
Pablo kemudian mempertanyakan dasar laporan akses ilegal dan pencemaran nama baik yang dilayangkan ke pihak kepolisian. Menurutnya, isi rekaman percakapan tersebut sama sekali tidak menunjukkan penghinaan atau kata-kata yang merendahkan martabat Ruben Onsu.
"Kalau kita bicara pencemaran nama baik, tentunya ada sesuatu hal yang membuat martabat dia jatuh di dalam video tersebut. Pertanyaannya, bagian manakah yang terlihat bahwa saudara RO mengalami cedera terhadap nama baiknya? Kalau memang dia merasa, ayo masyarakat bantu untuk memberitahu bagian mana yang katanya nama baiknya tercela," cecar Pablo.
"Jadi menurut saya jangan buat berita secara simpang siur hanya untuk memperbaiki nama dan citra. Kita ini orang yang pintar, netizen sudah pintar, jangan mau teralihkan oleh isu-isu yang didramatisir agar terlihat seseorang itu adalah korban," pungkas Pablo.
(kha)