JAKARTA - Pihak Betrand Peto alias BP dikabarkan berencana melaporkan balik pihak korban berinsial ANW atas dugaan tuduhan tak berdasar buntut kasis tindak pidana kekerasa seksual yang menyeret namanya. Menanggapi isu tersebut, kuasa hukum ANW, Deki Patria, mengaku enggan berandai-andai dan memilih tenang.
Menurut Deki, setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum untuk mengambil langkah-langkah legal jika memang merasa dirugikan.
"Sejatinya siapa pun warga negara Indonesia yang merasa hak-haknya dirugikan itu merupakan hak untuk melakukan upaya hukum. Kalau memang mereka merasa hak-hak mereka dilanggar, ya silakan. Itulah kedudukan kita sebagai warga negara mempunyai kedudukan yang sama," tegas Deki saat ditemui di Komnas Perempuan, Menteng Jakarta Pusat, belum lama ini.
Deki juga menolak berspekulasi mengenai hal-hal di luar pokok perkara yang tengah bergulir di Polda Metro Jaya. Saat ini, pihaknya tengah fokus pada pemulihan mental korban.
"Kami tidak mau menyangka-nyangka dan tidak mau meraba-raba. Kami fokus sekarang adalah fokus terkait proses hukum yang sedang berjalan, kemudian fokus terkait pemulihan korban itu sendiri," lanjutnya.
Deki juga menepis anggapan adanya komunikasi perdamaian di antara kedua belah pihak. Ia menyebut hingga detik ini belum ada komunikasi apa pun dari pihak terlapor.
Bagi Deki, membicarakan wacana damai di saat korban tengah berusaha bangkit dari trauma kekerasan seksual termasuk hal yang sangat tidak patut.
"Sekarang menurut kami masih kurang etis dan masih kurang layak rasanya untuk berkomunikasi dengan korban, yang mana korban sekarang lagi berusaha untuk memulihkan keadaan mental dan segala macam," ungkapnya.
Mengenai hasil visum, Deki menyerahkan sepenuhnya kepada pihak penyidik kepolisian.
"Ya sama-samalah nanti kita kawal permasalahan ini supaya jelas dan terang peristiwanya. Apakah betul ada dugaan tindak pidana, siapa pun pelakunya tentu harus mendapatkan hukuman yang setimpal dengan perbuatannya," tutup Deki.
(ant)