Ruben Onsu Siap Somasi Balik Sarwendah, Kuasa Hukum Singgung Dugaan Penggelapan

Ravie Wardani, Jurnalis
Selasa 15 September 2026 21:01 WIB
Ruben Onsu dan Sarwendah
Share :

JAKARTA - Perselisihan Ruben Onsu dan Sarwendah kini merembet ke ranah harta gono-gini. Kuasa hukum Ruben Onsu, Minola Sebayang, merespons tegas somasi yang dilayangkan pihak Sarwendah terkait urusan cicilan utang perbankan.

Menanggapi somasi tersebut, Minola justru merasa heran karena kubu mantan personel Cherrybelle itu terkesan bertindak layaknya perwakilan pihak bank.

"Jadi kalau nengok dari somasinya ini, kami bingung gitu ya. Bingungnya semua hal yang disampaikan, menurut kami ya, menurut kami dia ini seolah-olah menjadi kuasa hukumnya bank gitu loh. Karena di sini yang dia bicarakan misalnya gitu kan, melihat pasal ini ya, cicilan utang, cicilan utang, cicilan utang," ujar Minola Sebayang di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan belum lama ini.

Minola menegaskan bahwa kewajiban pelunasan utang tercatat atas nama kedua belah pihak bersama hingga lunas, sedangkan Ruben selama ini hanya menjadi pihak pelaksana teknis pembayaran.

Tak tinggal diam, pihak Ruben Onsu justru kini bersiap melayangkan somasi balik kepada Sarwendah perihal penguasaan aset properti berupa sertifikat tanah dan vila di kawasan Bogor, Jawa Barat.

"Dalam waktu dekat kami juga akan melayangkan somasi ya kepada S terkait tidak direalisasikannya Pasal 5 Akta 39 yang mengatakan bahwa setelah terjadi perceraian, maka masing-masing pihak harus memberikan persetujuan atas bagiannya masing-masing," ungkap Minola.

Minola menjelaskan, dokumen-dokumen tanah dan vila yang sah menjadi hak milik Ruben Onsu hingga kini masih ditahan dan dikuasai oleh Sarwendah dengan dalih urusan cicilan perbankan.

"Oleh karena itu, kami pernah meminta sertifikat vila dan surat-surat tanah yang menjadi bagian Ruben itu yang ada dalam kekuasaannya S untuk diserahkan sesuai dengan Akta 39, tapi tidak diserahkan, ya. Karena digantungkan kepada proses cicilan itu. Padahal enggak boleh digantungkan karena ini bukan perjanjian timbal balik," tuturnya.

Lebih lanjut, Minola memperingatkan bahwa tindakan menahan sertifikat milik orang lain tanpa hak berpotensi menyeret Sarwendah ke ranah hukum pidana.

"Kalau tidak dikembalikan juga, maka tidak menutup kemungkinan seperti yang kemarin kami sampaikan, ada dugaan tindak pidana penggelapan ya, yang ancamannya 4 tahun penjara, ya. Jadi ini mungkin dalam waktu dekat somasi tersebut atas persetujuan Ruben, kita akan kirim kepada S," tandas Minola.

(kha)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Celebrity lainnya