Aisar Khaled Dipolisikan atas Dugaan Penipuan dan TPPU Rp5,7 Miliar

Ravie Wardani, Jurnalis
Senin 14 September 2026 15:13 WIB
Kuasa hukum pelapor datangi Polda Metro Jaya (Foto: IMG/Ravie)
Share :

JAKARTA - Influencer kenamaan asal Malaysia, Aisar Khaled, resmi dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh sebuah agensi asal Indonesia. Laporan tersebut dilayangkan atas dugaan tindak pidana penipuan hingga Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan sisa kewajiban mencapai Rp5,7 miliar.

Kuasa hukum pelapor, Machi Achmad, membenarkan adanya laporan kepolisian tersebut. Pihaknya melaporkan Aisar dengan sejumlah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru.

"Kita hari ini mewakili klien kami dalam rangka melaporkan seorang influencer. Di mana influencer ini kami laporkan Pasal 492, Pasal 486, dan juga 607 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 mengenai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana," ujar Machi Achmad di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, Senin (14/9/2026).

Langkah ini diambil lantaran pihak Aisar tidak menunjukkan itikad baik meski telah menerima somasi berulang kali.

"Sudah kami somasi sebanyak tiga kali, tetapi tidak ada jawaban dan tidak ada memberikan informasi mengenai keberadaannya," sambung Machi.

Pada kesempatan yang sama, kuasa hukum pelapor lainnya, Michael Sugijanto, membeberkan duduk perkara yang menyeret sang influencer. Persoalan bermula dari adanya perjanjian kerja sama investasi antara Aisar dan agensi yang bersangkutan.

Michael mengungkapkan, total nilai perjanjian sebelumnya bernilai puluhan miliar rupiah. Namun, yang menjadi pokok persoalan saat ini adalah sisa kewajiban yang belum diselesaikan oleh Aisar.

"Di perjanjian tersebut, sisa yang belum dibayarkan oleh Aisar sekitar Rp5,7 miliar," ungkap Michael.

Sesuai kesepakatan, Aisar seharusnya melunasi sisa kewajiban tersebut lewat komitmen pekerjaan secara langsung, salah satunya menghadiri sejumlah event yang digelar agensi. Sayangnya, janji tersebut dinilai tidak dipenuhi.

Upaya komunikasi secara kekeluargaan pun menemui jalan buntu. Menurut Michael, komunikasi terakhir dengan Aisar terjadi pada Juli 2026 saat ia menghadiri sebuah acara dengan skema pemotongan sisa utang.

"Terakhir Juli. Juli itu sempat datang di event kami, tapi sebelumnya itu sudah alot. Datang lagi Juli, setelahnya tidak ada lagi kontak," jelas Michael.

Bahkan saat itu, pihak agensi rela memberikan bayaran di atas rata-rata demi membuka ruang penyelesaian.

"Dengan nilainya yang fantastis nih, di atas rate normal. Makanya dia datang," imbuh kuasa hukum lainnya, Richard Subroto.

Michael menyayangkan sikap Aisar Khaled yang kini sulit dihubungi dan dikabarkan berada di luar negeri. Padahal, hubungan agensi dan Aisar telah terjalin lama sejak sang influencer merintis karier di Indonesia.

Agensi tersebut bahkan pernah pasang badan memberi bantuan hukum saat Aisar bermasalah dengan pihak lain.

Awalnya, agensi berencana menggugat secara perdata. Namun, karena somasi tiga kali tak digubris dan terkesan menghindar, mereka menduga ada niat jahat sejak awal sehingga diputuskan untuk melapor ke ranah pidana.

"Di titik ini, kita sudah berhenti untuk berekspektasi ya," pungkas Michael.
 

(kha)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Celebrity lainnya