JAKARTA - Pihak Ruben Onsu melalui kuasa hukumnya, Minola Sebayang, secara tegas mempertanyakan urgensi gugatan balik atau rekonvensi yang diajukan oleh mantan istrinya, Sarwendah, dalam perkara hak asuh anak yang bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Minola menilai langkah hukum yang diambil oleh Sarwendah sama sekali tidak masuk akal secara logika hukum. Pasalnya, hak asuh ketiga anak mereka saat ini memang sudah berada di tangan Sarwendah, sehingga tidak ada alasan mendesak untuk menuntutnya kembali.
"Saya nggak mengerti ya, apa tema atau urgensi dari gugatan rekonvensi tersebut. Urgensinya apa? Karena kita menggugat hak asuh anak itu wajar, karena saat ini hak asuh anak itu ada pada S," ujar Minola Sebayang saat ditemui awak media di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (10/9/2026).
Lebih lanjut, Minola menegaskan bahwa Sarwendah sebenarnya cukup membantah dalil-dalil gugatan yang diajukan oleh pihak Ruben Onsu. Pihak tergugat hanya perlu membuktikan kelayakannya dalam mengasuh anak di persidangan, bukan malah balik meminta hak asuh.
"Kalau kemudian ada rekonvensi untuk meminta anak itu hak asuhnya jatuh ke dia, loh bukannya udah sama dia hak asuh anak? Coba secara logika berpikir: anak ada pada dia, kok minta lagi? Kan ini nggak masuk akal. Harusnya dia tetap bertahan, bukan meminta. Masa meminta sesuatu yang ada dalam kekuasaannya," jelas Minola.
Minola lantas menjelaskan dasar gugatan yang diajukan oleh pihak Ruben Onsu. Menurutnya, Ruben menggugat hak asuh anak lantaran kesepakatan dalam Akta 39 tidak berjalan sebagaimana mestinya, terutama soal hak Ruben menghabiskan waktu tinggal 2 hingga 3 hari bersama anak-anaknya.
"Karena kita melihat hak asuh anak yang ada pada S itu tidak berjalan sebagaimana seharusnya, tidak berjalan sebagaimana idealnya. Idealnya itu dia harus menaati komitmen yang tertuang dalam Akta 39, dengan memberikan waktu bukan hanya bertemu leluasa, tapi juga waktu untuk tinggal bersama 2-3 hari dengan Ruben. Tapi itu tidak terlaksana," tuturnya.
Tak hanya persoalan waktu bertemu, Ruben juga mengkhawatirkan lingkungan tumbuh kembang anak-anak, termasuk dugaan adanya eksploitasi komersial tanpa izin.
"Dari awal Ruben sudah komplain, tidak setuju kalau anak-anak ini dilibatkan dalam siaran langsung jualan di TikTok. Masa sih orang dewasa minta bantuin jualan sama anak di bawah umur tanpa izin dari ayahnya? Belum lagi mempertontonkan bahasa tubuh yang menjurus ke hal-hal yang tidak senonoh di hadapan anak," ungkap Minola.
Minola menduga pengajuan gugatan rekonvensi oleh pihak Sarwendah diduga untuk memojokkan kliennya, mulai dari persoalan utang hingga tudingan perilaku buruk.
"Kecuali patut diduga hanya ingin menampilkan hal-hal yang menjelek-jelekkan klien kami, Ruben. Tapi nggak apa-apa, itu hak pilihan dari masing-masing pihak untuk menempuh upaya hukum dengan cara berbeda. Kami hormati, nanti semuanya tergantung pada pembuktian dan pertimbangan majelis hakim di persidangan," pungkas Minola.
(ant)