JAKARTA - Piche Kota tetap hadir dalam sidang dugaan tindak asusila yang digelar di Pengadilan Negeri Atambua, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT), pada 14 Juli 2026. Dia memilih bersikap kooperatif meski statusnya sebagai tersangka telah dinyatakan gugur.
Dalam sidang, hakim menyatakan, penetapan tersangka terhadap sang penyanyi tidak sah secara hukum. Alasannya, karena ada cacat prosedur administratif dalam proses penyidikan yang dilakukan Polres Belu.
Cosmas Jo Oko selaku kuasa hukum Piche Kota mengungkapkan, kehadiran kliennya dalam persidangan murni untuk membantu proses hukum yang tengah menjerat rekan-rekannya. “Jadi, klien kami hadir sebagai saksi, bukan lagi sebagai tersangka,” ujarnya dalam wawancara virtual, pada 16 Juli 2026.
Cosmas menambahkan, keputusan Piche untuk tetap hadir merupakan bentuk kepatuhannya sebagai warga negara yang baik. Walaupun sempat mengalami masa penahanan, Piche berkomitmen menyelesaikan seluruh rangkaian prosedur hukum kasus tersebut hingga tuntas.
“Sebagai warga negara yang taat hukum, klien kami tetap menghargai dan menghormati seluruh prosedur hukum yang sedang berjalan. Karena pengadilan masih berjalan, maka dia punya kewajiban memberikan keterangan sebagai saksi,” imbuh Cosmas.
Sembari menunggu panggilan sidang, Cosmas mengaku, Piche Kota berusaha tetap tenang. Namun dia tidak menampik, rentetan peristiwa hukum yang menjerat kliennya meninggalkan bekas luka psikologis yang cukup dalam.
Di sisi lain, Piche Kota mengaku sangat bersyukur atas gugurnya status tersangka yang sempat disandangnya. Dia berharap, bisa bangkit dan kembali melanjutkan kariernya sebagai seorang penyanyi dan artis.
“Perlahan, saya berharap, bisa seperti dulu lagi. Kembali beraktivitas sebagai penyanyi,” ungkapnya singkat.*
(SIS)