Respons Santai Doktif Usai Polisi Perpanjang Masa Penahanan Richard Lee

Ravie Wardani, Jurnalis
Kamis 07 Mei 2026 22:02 WIB
Doktif di Polda Metro Jaya
Share :

JAKARTA - Samira Farahnaz atau yang akrab disapa Dokter Detektif (Doktif) merespons kabar pihak kepolisian yang memperpanjang masa penahanan Richard Lee dalam kasus dugaan pelanggaran hak konsumen Polda Metro Jaya. 

Doktif menilai, perpanjangan masa tahanan tersebut merupakan konsekuensi logis dari proses hukum yang belum rampung. 

Namun, ia juga menyoroti adanya upaya penggiringan opini yang dilakukan oleh pihak DRL untuk menutupi jeratan hukum
yang lebih berat. 

"Betul, karena memang seharusnya selesai tanggal 5, ya, jadi memang Doktif dengar pertambahan selama 30 hari. Karena mungkin berkas-berkasnya juga belum lengkap ya," ujar Doktif saat ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan pada Kamis (7/6/2026). 

Doktif mencium adanya upaya dari pihak DRL untuk membelokkan perhatian masyarakat dari inti kasus hukumnya. Salah satunya dengan memunculkan isu pencabutan sertifikat mualaf yang belakangan viral. 

"Ini hanyalah penggiringan opini. Ya, penggiringan opini yang dilakukan oleh DRL. Kenapa? Agar kalian terlupakan dengan Pasal 55 dan pasal TPPU yang seharusnya bisa dikenakan kepada keluarga dari DRL," tegasnya. 

Doktif juga mempertanyakan alasan penyidik hingga kini belum menindak istri dari Richard Lee. Padahal, menurut dugaannya, ada aliran dana yang masuk ke rekening sang istri terkait penjualan produk yang bermasalah. 

"Rekening yang digunakan untuk menerima uang pembelian White Tomato, yang diduga sebagai bentuk penipuan, itu masuk ke rekening istrinya. Tetapi sampai detik ini, ya, istrinya tidak tersentuh sedikitpun. Padahal, bukti-bukti jelas membuktikan, video membuktikan istrinya pun menjual yang namanya DNA Salmon," papar Doktif.
 

(kha)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Celebrity lainnya