Inara Rusli Pasrah jika Harus Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Perzinaan

Ravie Wardani, Jurnalis
Rabu 18 Maret 2026 07:10 WIB
Inara Rusli Pasrah jika Harus Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Perzinaan. (Foto: Instagram/@mommy_starla)
Share :

JAKARTA - Inara Rusli pasrah jika harus ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan perselingkuhan dan perzinaan yang dilaporkan Wardatina Mawa. Hal itu diungkapkan kuasa hukum sang selebgram usai menjalani olah TKP, pada 16 Maret 2026. 

“Inara sih sebenarnya sudah legawa banget ya. Dia pasrah, apapun yang akan terjadi ke depan termasuk jika statusnya dinaikkan (jadi tersangka),” ujar Daru Quthny kepada awak media di kawasan Jakarta Selatan, pada Selasa (17/3/2026). 

Karena itu, Inara Rusli menyerahkan proses hukum kasus dugaan perselingkuhan dan perzinaan tersebut kepada pihak berwajib. Namun bersamaan dengan itu, dia tetap mengupayakan perdamaian atau Restorative Justice (RJ) kepada pihak pelapor, Mawa. 

Inara Rusli Pasrah jika Harus Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Perzinaan. (Foto: Instagram/@mommy_starla)

Di lain pihak, Herlina selaku tim kuasa hukum Inara mengaku, kliennya mengakui keberadaan video CCTV yang ada di tangan penyidik. Namun dia memastikan, tidak ada tindak asusila yang terekam dalam bukti CCTV tersebut.  

“Ya kan laporan yang dituduhkan pada klien kami itu perzinaan. Jadi harus ada indikasi asusilanya. Sementara olah TKP hanya menelusuri objek saja, dari CCTV, sofa, dan lantai. Jadi, tidak ada rekonstruksi kejadian yang melibatkan orang,” tuturnya. 

Herlina menegaskan, video CCTV yang terlanjur beredar tidak bisa membuktikan adanya tindak asusila yang menjadi dasar laporan perzinaan Wardatina Mawa. Apa yang ada di dalam video itu hanyalah potongan-potongan video singkat yang telah diedit.

 

Herlina lebih jauh menjelaskan, secara hukum perzinaan harus memenuhi unsur penetrasi atau dukhul. Hal itu, sama sekali tidak terlihat dalam CCTV. “Jadi memang tidak terjadi perzinaan dalam video CCTV yang ada,” imbuhnya.

Inara Rusli Pasrah jika Harus Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Perzinaan. (Foto: Instagram/@mommy_starla)

Wardatina Mawa melaporkan Insanul Fahmi dan Inara Rusli atas kasus dugaan perselingkuhan dan perzinaan di Polda Metro Jaya, pada 22 November 2026. Content creator asal Medan itu menjadikan tujuh video CCTV, surat nikah, dan tangkapan layar chat sebagai barang bukti.

Penyidik Polda Metro Jaya kemudian menaikkan status kasus tersebut dari selidik menjadi sidik pada 10 Februari 2026. Mawa kemudian menjalani pemeriksaan lanjutan dengan memberikan bukti tambahan pada 20 Februari silam.*

(SIS)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Celebrity lainnya