JAKARTA - Ammar Zoni berharap, surat permohonan perlindungan hukum yang diajukannya bisa dikabulkan oleh Presiden Prabowo Subianto. Permohonan itu diajukannya di tengah kasus dugaan peredaran narkotika yang menjeratnya.
Surat permohonan perlindungan hukum itu diajukan tim kuasa hukum sang aktor pada pekan lalu. Namun sayangnya hingga kini, permohonan tersebut belum mendapat respons positif.
“Karena itu, saya sangat berharap, surat tersebut bisa ditindaklanjuti oleh Bapak Presiden,” ujar bapak dua anak tersebut kepada awak media di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada 12 Februari 2026.
Tak hanya presiden, Ammar Zoni juga berharap, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) hingga Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan berkenan menaruh atensi khusus pada kasusnya demi keadilan.
Harapan tersebut disampaikan sang aktor bukan tanpa alasan. Ia mengklaim bahwa terdapat banyak kejanggalan dari proses hukum tersebut mulai dari penggeledahan, interogasi, hingga adanya penetapan tersangka.
“Yang jelas, saya kecewa dengan keterangan saksi dari JPU di persidangan. Saya kecewa dengan apa yang dilakukan oleh oknum polisi tersebut. Saya ini cuma warga binaan, tidak bisa apa-apa juga. Saya tidak punya kekuatan apa-apa untuk melawan,” ujarnya.
Ammar Zoni mengaku, tak bisa menutupi emosi dan amarahnya ketika AKP Yossy Januar, Kepala Unit Reserse Kriminal (Kanit Reskrim) Polsek Cempaka Putih menuduhnya sebagai bandar narkoba dalam kesaksiannya.
Asumsi Ammar Zoni seorang bandar narkotika diungkapkan Yossy karena sang aktor menyuplai dan mengedarkan sabu dengan mempekerjakan seorang kurir dari kalangan narapidana.
“Dia mengatakan secara jelas, kalau saya ini bandar narkoba atau apa. Jadi kan saya terpancing. Padahal kejahatan ini sebenarnya dilakukan oleh oknum-oknum gitu,” tutur Ammar Zoni.
Sang aktor semakin tak terima ketika Yossy Januar membawa nama keluarga dan anak-anaknya di persidangan. “Kasus ini tak ada kaitannya sama anak dan keluarga saya,” ungkapnya.*
(SIS)