Gugat Cerai, Atalia Praratya Tak Tuntut Harta Gono-Gini ke Ridwan Kamil

Ravie Wardani, Jurnalis
Selasa 16 Desember 2025 18:28 WIB
Atalia Praratya
Share :

JAKARTA - Panitera Pengadilan Agama (PA) Bandung, Dede Supriadi, membeberkan isi gugatan cerai yang dilayangkan Atalia Praratya terhadap suaminya, Ridwan Kamil. 

Hal ini diungkap Dede melalui pesan singkat kepada awak media. Dia membenarkan bahwa gugatan Atalia telah terdaftar dan akan memasuki sidang perdana pada Rabu, 17 Desember mendatang. 

Dede menegaskan jenis perkara yang diajukan oleh Atalia adalah cerai gugat. 

"Iya cg (cerai gugat)," tulis Dede Supriadi saat dikonfirmasi Selasa (16/12/2025). 

Dede juga menjawab pertanyaan mengenai materi gugatan Atalia. Dia bilang, perempuan 52 tahun itu tidak menuntut mengenai harta gono-gini kepada mantan Gubernur Jawa Barat tersebut. 

Gugatannya murni ingin mengakhiri ikatan pernikahan dengan Ridwan Kamil tanpa mempermasalahkan aset. 

"Tidak, hanya cerai aja," tegas Dede singkat.

Adapun agenda sidang perdana yang akan digelar besok, Dede mengatakan pasangan ini akan melalui proses mediasi di mana keduanya diwajibkan hadir ke PA Bandung. 

"Insya Allah betul (sidang perdana digelar besok)," jawab Dede saat ditanya kebenaran tanggal sidang. 

"Kalau dua-duanya hadir pribadi mediasi dulu," tambahnya. 

Meski demikian, pihak pengadilan belum dapat memastikan apakah Ridwan Kamil dan Atalia Praratya akan hadir secara langsung di persidangan atau diwakilkan oleh kuasa hukum masing-masing. 

"Terkait kehadiran belum tahu ya," ujarnya. 

Meski demikian, Dede mengaku enggan memberikan komentar lebih jauh soal penyebab keretakan rumah tangga Ridwan dan Atalia. 

Dia menilai hal itu sudah masuk ke dalam materi persidangan yang bersifat tertutup. 

"Itu mah rahasia, nanti di persidangan," tandasnya.
 

(kha)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Celebrity lainnya