Kembali Tulis Pesan Menyentuh untuk Onad, Beby Prisilia: Aku dan Anak-Anak Kangen Kamu

Mei Sada Sirait, Jurnalis
Senin 03 November 2025 20:35 WIB
Onadio Leonardo dan Beby
Share :

JAKARTA - Istri Onadio Leonardo, Beby Prisilia atau Beby Leonardo tampak kembali menuliskan pesan haru untuk sang suami yang saat ini tengah tersandung kasus penyalahgunaan narkoba. Dalam unggahan di akun Instagramnya pada Senin (3/11/2025) pagi, Beby tampak mengunggah kalimat berlatar belakang hitam untuk mengungkap rasa rindunya pada sang suami.

Beby menyebut suaminya kali ini hanya tersandung batu kecil. Dia pun menyatakan akan selalu mendukung dan mendoakan Onad atas kasus yang menjeratnya saat ini.

Tak hanya Beby, dukungan dan doa itu juga diberikan oleh anak, keluarga, hingga sahabat Onad. Beby juga menyebut suaminya bukanlah orang yang jahat, namun dia mengakui suaminya kali ini lalai sehingga mengecewakan beberapa pihak/

"Kamu bukan jatuh, kamu cuman lagi kesandung batu kecil. Pokoknya aku, anak anak, keluarga sama temen2 selalu ada buat kamu disini. Tenang sayang kamu bukan penjahat, kamu cuma lalai dan bodoh," tulis Beby dalam unggahannya di Instaram @bebyleonardo pada Senin (3/11/2025).

Pada Minggu (2/11/2025) malam, Beby juga mengungkap kerinduannya melalui Insta Stories, di mana dia mengkhawatirkan kondisi terkini dari sang suami. "Babe, kamu lagi apa disana? Udh tidur belom? Udh makan belom?" tulis Beby.

Diketahui, Onad ditangkap polisi di rumahnya kawasan Ciputat Timur, Tangerang Selatan (Tangsel). Onad ditangkap bersama istrinya, Beby Leonardo dengan barang bukti ganja dan ekstasi.

Namun setelah menjalani tes urine dan dinyatakan negatif, Beby akhirnya diperbolehkan pulang oleh pihak kepolisian. Informasi terkini, Onadio Leonardo (Onad) mengajukan rehabilitasi usai ditangkap terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkoba. 

“Iya betul sudah ada surat permohonan dari yang bersangkutan (Onad)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto, Senin (3/11/2025).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi menjelaskan, pengajuan tersebut dilakukan berdasarkan aturan yang berlaku. Namun, kata dia, perlu ada asesmen sebelum permohonan rehabilitasi dikabulkan.

Dia menambahkan, saat ini pihaknya masih menunggu hasil asesmen dari Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi DKI Jakarta.

"Sesuai aturan perundang-undangan, yang bersangkutan sebagai pengguna memiliki hak untuk mengajukan rehabilitasi tapi harus melalui proses asesmen dan itu merupakan kewenangan," kata dia.

(kha)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Celebrity lainnya