Jelang Vonis, Nikita Mirzani Bongkar Bukti Reza Gladys Masih Jual Skincare Berbahaya

Mei Sada Sirait, Jurnalis
Kamis 23 Oktober 2025 22:01 WIB
Nikita Mirzani
Share :

JAKARTA - Vonis Nikita Mirzani dalam kasus dugaan pemerasan dan TPPU dijadwalkan pada Selasa, 28 Oktober 2025. Sebelumnya, jaksa penuntut umum telah membacakan tuntutan 11 tahun penjara dan denda Rp2 miliar kepadanya.

Diketahui menjelang sidang vonisnya pada Selasa mendatang, Nikmir tampak optimis akan bebas dari tuntutan. Hal itu ia sampaikan saat sidang lanjutan yang digelar pada Kamis (23/10/2025) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Ada yang menarik menjelang sidang vonis Nikmir. Nikita melalui unggahan Instagramnya justru memposting produk milik Reza Gladys yang masih beredar luas di e-commerce.

Padahal produk itu disebut sudah tidak dijual sejak awal tahun 2024. Produk Glowing Booster Cell itu lah yang diduga menjadi penyebab Nikita Mirzani melakukan pemerasan pada Reza Gladys.

Di mana disebut Nikita Mirzani memeras Reza dengan produk yang sudah tidak dijual. Namun menurut pantauan, pada November 2024 produk Glowing Booster Cell itu masih dijual bebas di e-commerce.

Bukti ini sejalan dengan kesaksian dokter detektif (doktif) di persidangan, yang menyebut produk itu masih aktif dijual hingga akhir 2024. Dalam postingan itu, akun Instagram Nikita juga mengunggah bukti rekaman percakapan antara Reza Gladys dengan asisten Nikita, Ismail Marzuki.

Dalam rekaman itu, Reza mengaku panik dan langsung mentake-down penjualan produk Glowing Booster Cell yang dijualnya ketika produk itu diklaim berbahaya dan diketahui publik. Bukti-bukti ini diunggah Nikita untuk membantah kebohongan yang selama ini dilakukan Reza.

Namun Nikita Mirzani menilai bukti-bukti itu  justru digunakan oleh Jaksa Penuntut Umum untuk mengkriminalisasi Nikita selama proses hukum berlangsung.

Sebagai informasi, Nikita Mirzani dan Ismail Marzuki alias Mail dilaporkan oleh dokter Reza Gladys ke Polda Metro Jaya pada 3 Desember 2024 silam. Sang aktris dituduh melakukan dugaan pemerasan kepada selebgram sekaligus dokter kecantikan tersebut.  

Konflik antara Reza Gladys dan Nikita Mirzani bermula dari tudingan terkait bisnis skincare. Reza Gladys, yang juga merupakan pemilik klinik kecantikan, merasa dirugikan oleh sikap Nikita Mirzani atau pihak-pihak yang terkait dengannya.  

Setelah dilaporkan, Nikita bersama sahabatnya, dokter Oky Pratama dan Dokter Detektif alias Doktif menjalani pemeriksaan pada Kamis 6 Februari 2025. Pada 20 Februari 2025, polisi menetapkan artis Nikita Mirzani bersama satu orang lainnya berinisial IM sebagai tersangka terkait kasus dugaan pengancaman dan pemerasan serta tindak pidana pencucian uang (TPPU). 

Nikita dan Mail pun resmi ditahan di Polda Metro Jaya pada 4 Maret 2025. Kini Nikita Mirzani dituntut 11 tahun penjara dan denda Rp2 miliar dalam perkara pemerasan dan TPPU yang dilaporkan Reza Gladys. 

Pada Selasa (28/10/2025) mendatang, Nikita Mirzani akan menjalani sidang vonis dari majelis hakim. Ia mengaku optimis bisa bebas dari tuntutan yang menjeratnya.
 

(kha)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Celebrity lainnya