JAKARTA - Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memperingatkan pengunjung yang menghadiri sidang kasus pemerasan, pengancaman, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Nikita Mirzani, pada Kamis (18/9/2025).
Hakim Ketua Kairul Soleh memperingatkan para pengunjung untuk mematuhi aturan yang berlaku, termasuk melarang live TikTok saat sidang berlangsung. Peringatan itu merupakan respons dari permintaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Sebelum mulai, kami mengingatkan soal live TikTok di persidangan. Silkan dimatikan jika tidak ada izin resmi,” ujar jaksa dalam ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Kairul Soleh tampak menimpali perkataan jaksa tersebut dengan mengatakan, “Yang enggak punya izin, ya jangan. Kami tidak batasi, sampaikan ke masyarakat. Tapi sesuai fakta di persidangan. Sekali lagi, jangan live di ruang sidang,” katanya tegas.
Persidangan pun dimulai dengan verifikasi majelis hakim terhadap empat saksi yang akan memberikan keterangan. Mereka kemudian disumpah sebelum memberikan keterangan di persidangan.
Adapun saksi pertama yang dihadirkan untuk memberikan keterangan adalah Yosi Puspitasari yang mengklaim diri sebagai korban penipuan produk Reza Gladys.
Seperti diketahui, Nikita Mirzani didakwa melakukan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas laporan dokter Reza Gladys. Dia diduga menerima uang senilai Rp4 miliar agar tidak mereview jelek produk sang dokter
Atas perbuatannya, Nikita disangkakan melanggar Pasal 27B ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 369 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pemerasan.
Ibu tiga anak itu juga disangkakan melanggar Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).*
(SIS)