JAKARTA - Musisi dan pencipta lagu Doadibadai Hollo atau yang dikenal dengan nama Badai eks Kerispatih, melayangkan somasi kepada label musik Halo Entertainment Indonesia.
Badai menjelaskan akar masalah sehingga pihaknya melayangkan somasi.
Ini merupakan somasi ketiga dari pihaknya kepada label tersebut. Pihak label dituding melakukan pelanggaran hak cipta atas dari lagu yang dinyanyikan Rayen Pono berjudul I Still Love You (2016).
Saat melakukan pendataan ulang pada katalog lagunya sekitar satu bulan lalu, ia menemukan namanya tidak tercantum sebagai pencipta di seluruh platform digital.
Sebaliknya, nama Rayen Pono-lah yang justru dicantumkan sebagai pencipta lagu.
"Sebagai pencipta lagu, saya memiliki hak moral sesuai dengan Undang-Undang Hak Cipta untuk dicantumkan namanya dalam setiap ciptaan. Siapapun dilarang menghilangkan nama saya dari lagu yang saya ciptakan," ujar Badai dalam jumpa persnya di kawasan Fatmawati, Jakarta Selatan, Senin (28/7/2025).
Selain hak moral, Badai juga menyebut dirinya tidak pernah menerima royalti secara pantas atas lagu tersebut sejak dirilis.
"Harusnya saya turut merasakan manfaat ekonominya, tapi sampai hari ini saya tidak pernah menerima royaltinya secara signifikan," lanjutnya.
Sebelumnya, Badai bersama kuasa hukumnya, Minola Sebayang, telah melayangkan dua kali surat somasi kepada pihak PT Halo Entertainment Indonesia.
Badai berharap somasi ketiga ini mendapat perhatian dari pihak terkait. Jika tidak, penyanyi 47 tahun itu siap menempuh jalur hukum untuk menyelesaikan masalah tersebut.
"Ini bukan hanya bicara di media, kami sudah melakukan teguran secara resmi," ujarnya.
(aln)