JAKARTA - Polda Metro Jaya resmi menahan Nikita Mirzani buntut dugaan pengancaman dan pemerasan yang dilaporkan Reza Gladys, pada Selasa (4/3/2025). Kabar itu disampaikan langsung oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi.
"Setelah melakukan pemeriksaan kepada kedua tersangka, NM dan IM, lalu gelar perkara, penyidik menahan keduanya untuk 20 hari ke depan," kata Ade Ary di hadapan awak media, pada Selasa (4/3/2025).
"Penyidik akan terus melakukan pendalaman dan melengkapi berkas perkara terkait kasus ini," ungkapnya menambahkan.
Nikita Mirzani dan sahabatnya, Mail Syahputra kemudian dibawa keluar dari ruang pemeriksaan, sekitar pukul 18.00 WIB. Keduanya terlihat santai dan penuh senyum dalam balutan baju tahanan berwarna oranye.
Sayang, tak ada keterangan apapun yang keluar dari mulut keduanya. Sementara itu, Ade menjelaskan kalau penahanan dilakukan karena beberapa alasan. Salah satunya, karena sang aktris dan asistennya mangkir pemeriksaan sebanyak dua kali.
"Dalam pemeriksaan tadi, NM menjawab 109 pertanyaan sementara IM menjalani dua kali BAP dengan 99 pertanyaan. Telah didapatkan bukti yang cukup berupa sembilan dokumen, flashdisk, handphone, keterangan lima ahli, dan ekstraksi barang digital," ungkapnya.
Reza Gladys melaporkan Nikita Mirzani, Mail Syahputra, dan Oky Pratama atas kasus dugaan pemerasan, pencemaran nama baik, dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Sang aktris dijerat dengan Pasal 27B ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE, Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, serta Pasal 3, 4 dan 5 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.*
(SIS)