JAKARTA - Epy Kusnandar (EK) dan Yogi Gamblez (YG) telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penyalahgunaan narkoba. Keduanya bahkan terancam hukuman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara.
Dalam press release yang digelar di Mapolres Jakarta Barat, Jumat (17/5/2024), Yogi Gamblez (YG) dihadirkan dengan memakai baju tahanan berwarna hijau. Sedangkan Epy Kusnandar (EK) tengah berada di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) karena mengalami depresi dan tekanan darah.
Hal itu membuat suami Karina Ranau ini tidak dapat dihadirkan pada saat rilis.
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Syahduddi menerangkan, berdasarkan kondisi Epy Kusnandar tersebut, pihaknya saat ini tengah mengajukan permohonan assessment kepada BNN.
Epy Kusnandar bakal di asesmen dengan pertimbangan kemanusiaan (Foto: MPI)
"Sdr EK hasil pemeriksaan dokter yang bersangkutan mengalami depresi dengan tekanan darah 230/131 mmHG. Penyidik berkoordinasi dengan RSKO untuk melakukan perawatan dan melakukan permohonan assessment kepada BNN asesmen terpadu untuk penyidikan lanjut terhadap EK," terang Kombes Pol Syahduddi dalam konferensi pers di Mapolres Jakarta Barat Jumat (17/5/2024).
Syahduddi menambahkan, pertimbangan lain diajukan asesmen lantaran pada saat penangkapan, EK dalam keadaan kurang sehat. Bahkan dari tangan Epy, polisi sama sekali tidak menemukan barang bukti, sehingga pihaknya akan langsung mengajukan asesmen ke BNN.
"Saat ditangkap kurang sehat, sdr EK dirawat di RSKO Jakarta dan ada rekomendasi dari direktur RSKO yang bersangkutan tidak memungkinkan dihadirkan dirilis hari ini," jelas Syahduddi.
Setelah dipertimbangkan untuk asesmen, Syahduddi mengatakan EK akan menjalani perawatan intensif di rumah sakit tiga hari kedepan. Sembari menunggu permohonan assessment dikabulkan oleh pihak BNN.
"Jadi berdasarkan ketentuan perlu penyidik punya waktu 3x24 jam setelah dilakukan penyelidikan," tandas Syahduddi.
(van)