Kekasih Tamara Tyasmara Dijerat Pasal Berlapis Terkait Kasus Kematian Dante

Selvianus, Jurnalis
Jum'at 09 Februari 2024 16:05 WIB
Kekasih Tamara Tyasmara dijerat pasal berlapis terkait kasus kematian Dante (Foto: Instagram/tamaratyasmara)
Share :

JAKARTA - Kekasih Tamara Tyasmara berinisial YA dijerat pasal berlapis terkait meninggalnya Raden Andante Khalif Pramudityo alias Dante di kolam renang di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur beberapa waktu lalu. Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary.

Dalam keterangannya, pasal berlapis itu menyangkut kekerasan terhadap anak, pasal pembunuhan berencana, dan pasal terkait kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia.

"Penangkapan saudara YA karena yg bersangkutan atau tersangka diduga melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak. Kemudian dilapis juga pasal pembunuhan," ujar Ade saat ditemui di Polda Metro Jaya Jumat (9/2/2024).

"Kemudian dilapis juga dengan pasal pembunuhan berencana dan juga pasal karena lalainya menyebabkan orang meninggal dunia gimana di laporan polisi awal," sambungnya.

Pasal berlapis itu juga memiliki ancaman hukuman yang bervariatif. Mulai dari 3,5 tahun hingga 20 tahun penjara.

Kekasih Tamara Tyasmara dijerat pasal berlapis terkait kasus kematian Dante (Foto: Instagram/tamaratyasmara)


"Yang pasal 76 C kekerasan pada anak ancaman pidana maksimalnya 3 tahun 6 bulan, kemudian pasal 338 kuhp tentang pembunuhan ancaman pidana maksimal 15 tahun, kemudian pasal pembunuhan berencana maksimal 20 tahun," papar Ade.

Kendati begitu, sejauh ini kepolisian juga masih mendalami dan mengumpulkan fakta-fakta, termasuk tambahan barang bukti lainnya terkait kasus tersebut. Oleh karenanya, sampai saat ini polisi masih belum bisa mengungkap motif kematian dari bocah 6 tahun tersebut.

"Jadi polisi masih mendalami dan mengumpulkan terus fakta-fakta, barbuk dalam rangka pembunuhan alat bukti. Apabila ada updatenya nanti akan kami sampaikan," katanya.

"Motif sedang didalami karena pemeriksaan setelah pemeriksaan kesehatan terhadap saudara YA itu akan dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka untuk pendalaman motifnya," ungkapnya.

Selain itu, soal bagaimana kekerasan yang dilakukan YA kepada Dante, kepolisian juga masih mendalami. Hal itu juga mengacu kepada hasil forensik.

"Polisi telah mengantongi bukti keterangan-keterangan sementara hasil pemeriksaan digital forensik dari digital forensik terhadap cctv kemudian hasil dari pemeriksaan oleh tim dokter forensik karena sebelumnya telah dilakukan kegiatan ekshumasi," tutur Ade.

Diberitakan sebelumnya, Dante diketahui meninggal diduga tenggelam di kolam renang umum kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur, 27 Januari 2024. Saat itu ia sedang ikut kelas renang.

Tamara, ibunya, tak ada di lokasi. Ia menitipkan Dante kepada sang kekasih.

Kekasih itu yang mengantar Dante dan menemaninya. Tentu saja kabar tenggelamnya Dante mengejutkan Tamara Tyasmara dan merasa ada yang janggal hingga membawa perkaranya ke Polda Metro Jaya.

Kini polisi telah menetapkan kekasih Tamara Tyasmara berinisial YA sebagai tersangka, dijerat pasal 76C Jo Pasal 80 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 359 KUHP.

(van)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Celebrity lainnya