JAKARTA - Mantan suami Tamara Tyasmara, Angger Dimas akhirnya bisa sedikit bernapas lega. Pasalnya, teka-teki terkait kematian sang putra, Raden Andante Khalif Pramudityo alias Dante perlahan mulai terkuak.
Terbaru, penyidik Polda Metro Jaya baru saja resmi menetapkan kekasih Tamara Tyasmara, YA sebagai tersangka atas kasus tersebut.
Lewat Instagram story pribadinya, Angger Dimas mengucapkan terima kasih kepada pihak kepolisian yang telah mengungkapkan kebenaran atas kematian sang putra.
"Terima Kasih sebesar besarnya untuk @poldametrojaya yang telah mengamankan tersangka utama!" tulis Angger Dimas di Instagram story @anggerdimas, Jumat (9/2/2024).
Angger Dimas lega, pacar Tamara Tyasmara ditetapkan sebagai tersangka kasus kematian Dante (Foto: Instagram/anggerdimas)
Pria yang berprofesi sebagai DJ itu juga mengapresiasi kinerja penyidik yang berusaha menangkap tersangka YA.
"Serta kerja keras pagi ke pagi lagi! Bravo! Dan juga kawan kawan dekat telah berkontribusi secara moril - warganet. Keep the positive vibes! Let's go! #JusticeForDante," tambah Angger Dimas.
Sebagai informasi, YA ditangkap polisi di kediamannya di kawasan Pondok Kelapa, Duren Sawit, Jakarta Timur.
Tersangka YA ditangkap berdasarkan bukti-bukti yang cukup setelah dilakukan gelar perkara. YA ditetapkan sebagai tersangka karena dianggap lalai hingga mengakibatkan Dante meninggal dunia, karena tenggelam di kolam renang.
"Perkara dugaan terjadinya tindak pidana setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak dan atau tindak pidana pembunuhan dengan berencana dan atau tindak pidana pembunuhan dan atau tindak pidana barang siapa karena kesalahannya/kealpaannya menyebabkan orang lain mati," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary, Jumat (9/2/2024).
"Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76C Jo Pasal 80 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 359 KUHP," lanjutnya.
Dante menghembuskan napas terakhirnya dalam usia enam tahun, ia tenggelam saat berenang di kolam renang di Tirtamas Pondok Kelapa, Jakarta Timur.
(van)