JAKARTA - Leon Dozan ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penganiayaan terhadap kekasihnya, Rinoa Aurora Senduk. Hingga saat ini Leon masih mendekam sel tahanan Polres Metro Jakarta Pusat.
Willy Dozan dan Betharia Sonata selaku orangtua pun telah mengupayakan perdamaian dengan Rinoa Aurora Senduk. Willy Dozan mengklaim, sebagai orangtua dia berhasil mendidik anaknya. Walaupun anaknya saat ini masih berurusan dengan pihak berwajib.
"Saya keras dalam positif kok bukan keras yang luar biasa nggak. Nggak nggak, berhasil (berhasil mendidik Leon)," ujar Willy Dozan saat ditemui di kawasan Tendean, Jakarta Selatan belum lama ini.
Menyambung pernyataan Willy Dozan, Betharia Sonata menyebut, pihaknya terus mengupayakan perdamaian dengan keluarga Rinoa Aurora Senduk. Namun sayangnya, belum adanya kesepakatan terjalin kedua belah pihak.
"Kami akan tetap berusaha untuk berdamai," jelas Betharia Sonata secara singkat.
Sebelumnya, ibunda Rinoa Aurora Senduk, Yuliana Assad menyebut, pihaknya telah memaafkan Leon Dozan. Tetapi proses hukum tetap berjalan dan kini tengah ditangani Polres Metro Jakarta Pusat.
"Belum ada perdamaian, jadi proses hukum berlanjut, pasalnya 352 ringan anak saya terjerat pasal 351, anak saya luka lebam banyak dan ada visum - visum,"ujar Yuliana Assad saat ditemui di Polres Metro Jakarta Pusat, Senin (20/11/2023).
Yuliana menerangkan, pihaknya tetap memaafkan Leon Dozan, namun dirinya tidak mencabut laporan. Apalagi Leon telah ditetapkan sebagai tersangka, dan telah menjalani masa kurungan.
"Proses hukum tetap berlanjut, kalau kami sudah memaafkan tetapi perkara ini telah kami serahkan ke pihak kepolisian penyelidikan lebih lanjut,"pungkas Yuliana.
Seperti diketahui, Leon Dozan telah diamankan Kepolisian Polres Metro Jakarta Pusat di kawasan Cirendeu, Lebak Bulus, Jakarta Selatan, pada Kamis (16/11/2023).
Adanya penangkapan itu, Leon Dozan dijerat pasal berlapis yakni kasus dugaan penganiayaan dan penghinaan terhadap institusi Polri. Dia dijerat Pasal 351 KUHP terkait kasus penganiayaan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Selain itu dia juga dijerat Pasal 207 KUHP tentang penistaan institusi Polri dengan ancaman 1 tahun 6 bulan penjara. Dengan dua kasus itu, Leon Dozan terancam masuk bui selama 6 tahun.
(aln)