ADA perbedaan perlakukan Ahmad Dhani antara Ari Lasso dan Once soal lagu Dewa 19. Seperti diketahui, dua musisi ini adalah mantan vokalis di band tersebut.
Ari Lasso bergabung dengan Dewa 19 tahun 1988. Sementara, Once Mekel masuk formasi pada tahun 2000, menggantikan Ari yang keluar di tahun sebelumnya.
Setelah itu, Once mengikuti jejak Ari Lasso. Tepatnya pada 2011, Pemilik nama asli Elfonda Mekel tersebut memutuskan hengkang dan memulai kariernya secara mandiri.
Meski keduanya bukan lagi vokalis Dewa 19, ada perbedaan perlakukan Ahmad Dhani antara Ari Lasso dan Once Mekel. Ahmad Dhani tegas melarang Once membawakan lagu-lagu Dewa 19, sedangkan Ari Lasso diperbolehkan.
"Ari Lasso boleh," ucap Ahmad Dhani kepada media saat ditemui di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, pada 6 Maret 2023.
Ahmad Dhani menjawab pertanyaan media mengapa membolehkan Ari Lasso membawakan lagu Dewa 19 dengan perumpamaan.
"Ya Ari Lasso dia waktu SMA itu ilmu tambah-tambahan dan ilmu kurang-kurangan, sama bagi-bagiannya bagus," celotehnya Ahmad Dhani
"Jelas gitu, kalau Once ini mungkin waktu ilmu bagi-bagiannya kurang. Nggak masuk mungkin. Bisanya cuma kali-kalian sama tambah-tambahan, begitu bagi-bagian bingung gitu," lanjutnya kemudian.
Rupanya Ahmad Dhani memperbolehkan Ari Lasso membawakan lagu-lagu Dewa 19 karena membayar royalti dengan baik. Berbeda dengan Once Mekel yang tidak minta izin dan tidak membayarkan royalti atas performing right.
Larangan Once menyanyikan lagu Dewa 19 sudah berlaku sejak tahun 2010. Ahmad Dhani tetap memperbolehkan Once menyanyikan lagu-lagu ciptaannya sendiri sewaktu di Dewa 19. Akan tetapi tetap saja Once masih membawakan lagu Dewa 19 pada konser solonya.
“Saya melarang Once untuk menyanyikan lagu-lagu Dewa 19, sejak saya ucapkan di media hari ini, ujar Ahmad Dhani saat konferensi pers di Taman Pluit, pada 28 Maret lalu.
Ahmad Dhani merasa punya kewenangan untuk melarang Once karena dirinya yang menciptakan lagu-lagu Dewa 19. Ayah tiga anak itu juga menjelaskan bahwa lagu yang diciptakannya sudah terdaftar di Direktorat Jenderal HAKI.
(ltb)