Suami Zaskia Gotik Irit Bicara Usai Diperiksa KPK

Selvianus, Jurnalis
Senin 16 Oktober 2023 15:44 WIB
Sirajuddin Mahmud usai diperiksa KPK. (Foto: Selvianus/MPI)
Share :

JAKARTA - Suami Zaskia Gotik, Sirajuddin Mahmud Sabang telah diperiksa KPK terkait dugaan korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Timika, Papua Tengah. Ia hadir setelah dua kali mangkir dari panggilan.

Berdasarkan pantauan Tim MNC Portal Indonesia (MPI) di lokasi, Sirajuddin keluar dari Gedung Merah Putih KPK sekitar Pukul 14.45 WIB. Sembari dikawal ketat kuasa hukumnya, ia menjelaskan tentang kedatangannya hari ini.

"Hari ini aku hadir untuk memenuhi panggilan KPK, saya sudah sampaikan apa yang menjadi keterangan, dianggap dibutuhkan dari saya sudah saya sampaikan kepada penyidik KPK," ujar Sirajuddin usai diperiksa di Gedung Merah Putih, KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (16/10/2023).

Sirajuddin tampaknya enggan banyak berbicara. Ia lalu mempersilakan awak media menanyakan langsung kepada penyidik KPK untuk masalah lebih detailnya.

 

"Lengkapnya silahkan tanyakan kepada penyidik KPK,"ucap Sirajuddin sebagai singkat.

Lebih lanjut, awak media mencecar sejumlah pertanyaan terkait keputusannya menjual rumah dengan harga murah baru-baru ini. Lagi-lagi dia enggan memberikan komentar dan langsung bergegas menuju mobilnya.

Sebagaimana diketahui, dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tujuh orang tersangka termasuk Bupati Mimika, Eltinus Omaleng. Ia masuk dalam gelombang pertama kasus pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 yang diusut KPK.

Namun, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar, Sulawesi Selatan menjatuhkan vonis lepas terhadap Eltinus. Eltinus Omaleng pun melenggang keluar dari penjara dan kembali menjabat bupati.

Kemudian, tersangka lainnya adalah Kepala Bagian Kesra Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Mimika sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK) Marthen Sawy dan Direktur PT Waringin Megah Teguh Anggara. Perkara mereka sudah diadili di Pengadilan Tipikor.

Adapun empat tersangka lainnya adalah Totok Suharto; Kepala Cabang PT Satria Creasindo Prima Gustaf Urbanus Patandianan; Direktur PT Dharma Winaga Arif Yahya; dan pihak swasta bernama Budiyanto Wijaya.

Kecuali Totok yang tercatat sebagai pegawai negeri sipil (PNS), semua tersangka baru itu berasal dari swasta.

Dalam perkara ini, Eltinus Omaleng diduga melakukan korupsi yang menimbulkan negara rugi Rp 21,6 miliar dari nilai kontrak Rp 46 miliar dalam pembangunan Gereja Kingmi Mile 32.

(ltb)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Celebrity lainnya