Inara Rusli Hadirkan Bukti Baru Perselingkuhan Virgoun, Ada Sesuatu yang Vulgar

Selvianus, Jurnalis
Kamis 13 Juli 2023 17:50 WIB
Inara Rusli (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA  - Inara Rusli baru saja menjalani pemeriksaan atas kasus dugaan pencemaran nama baik dilaporkan Tenri Ajeng Anisa. Dalam pemeriksaan, dia sempat membeberkan sejumlah bukti-bukti kepada pihak penyidik.

Atas bukti-bukti dibeberkan tersebut, rupanya pengacaranya Susanti Agustina sempat syok. Bukti-bukti itu diduga, merupakan bukti chat dari Virgoun ke Inara Rusli dinilai terlalu vulgar dan tidak etis.

 

"Ada beberapa yang saya agak shock juga, bukti yang diserahkan oleh Inara yang sebelumnya saya nggak tahu gitu. Saya nggak bisa menyampaikan di sini, karena terlalu vulgar dan tidak etis seorang suami berbicara seperti itu kepada seorang istri,"ujar Susanti Agustina saat ditemui di Polda Metro Jaya, Kamis (13/7/2023).

Dia mengatakan bukti-bukti dibawa kliennya merupakan salah satu bukti baru, diduga chatan dari Virgoun. Sebelumnya bukti-bukti itu ingin dibuka di dalam kasus perceraiannya, kini masih bergulir di Pengadilan Agama (PA) Jakarta Barat.

Namun hal itu tak kunjung dilakukan, dan Inara memilih menyerahkan bukti-bukti itu di dalam kasus dugaan pencemaran nama baik, dilaporkan Tenri Ajeng Anisa beberapa waktu lalu.

"Bukti baru sebelumnya Inara belum pernah memberikan ke kita. Jadi saya nggak ngerti, tadi Inara membawa 'Ini tante, tambahan'. Tadinya untuk persidangan perdata. Jadi ketika saya baca, kaget juga," beber Susanti.

Kendati demikian, Aulia Taswin tim kuasa hukum Inara Rusli lainnya menegaskan, persoalan itu seharusnya tidak dibocorkan ke publik. Pasalnya permasalahan ini menjadi materi dari penyidik, dalam menangani kasus tersebut.

"Jadi gini masalah penyidik, kami tidak bisa memberikan diluar, itu hak penyidik, kami tidak boleh membocorkan hal seperti itu,"tutur Aulia Taswin.

Diketahui laporan Tenri Anisa terdaftar dengan nomor LP/B/2411/V/2023/SPKT/Polda Metro Jaya. Atas laporan itu, Inara Rusli terancam pasal 27 dan 45 tentang UU ITE, KUHP pasal 310, 311 dan 315 tentang pencemaran nama baik.

(aln)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Celebrity lainnya