JAKARTA - Selebgram Akbar Pera Baharuddin alias Ajudan Pribadi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penipuan senilai Rp1,35 Miliar. Polres Metro Jakarta Barat akhirnya mengungkapkan modus yang dilakukan tersangka berawal dari jual beli mobil bekas dengan harga murah.
Hal ini diungkapkan oleh Kapolres Jakarta Barat, Kombes Pol M Syahduddi, dalam konferensi pers digelar di Polres Metro Jakarta Barat, Rabu (15/3/2023). Ajudan Pribadi dalam kesempatan itu juga diitampilkan mengenakan baju tahanan tanpa memakai masker.
"Modus operasinya adalah terlapor menghubungi korban dengan menawarkan 2 unit mobil Toyota Land Cruiser Rp400 juta dan Mercy Rp950 juta,"terang Kombes Pol Syahduddi dalam konferensi pers digelar di Polres Metro Jakarta Barat, Rabu (15/3/2023).
Korban melakukan transaksi sesuai nilai yang telah disepakati dengan tersangka. Namun mobil tersebut tak kunjung diberikan kepada korban.
"Setelah melakukan pembayaran, korban tak kunjung mendapatkan mobil yang dijanjikan oleh karena itu korban melaporkan terlapor,"imbuh dia.
"Peristiwa ini terjadi pada Desember 2021, korban mengirim uang ke rekening terlapor A, yang pertama sebesar Rp400 juta untuk Land Cruiser, Rp750 juta dan terkahir Rp200 juta,"tambahnya.
Melihat tersangka tak kunjung beritikad baik, korban melayangkan somasi dua kali kepada tersangka. Tetapi sayangnya Ajudan Pribadi tidak merespons sehingga korban membawa perkara itu kejalur hukum.
"Korban melayangkan somasi sebanyak 2 kali namun tidak ada tanggapan, karena tidak ada itikad baik, jaid melapor ke Polres Jakarta Barat," paparnya.
"Setelah penyidik menerima laporan, penyidik memanggil para pihak seperti saksi, korban, dan terlapor. Tapi terlapor tidak hadir, ketidakhadiran terlapor bukan hambatan seiring penyelidikan, ditemukan fakta sehingga digelar perkara hingga status naik ke tingkat penyidikan," jelas Syahddudi.
Dari laporan diterima, pihak penyidik sempat memanggil tersangka untuk diminta keterangan mengenai masalah tersebut. Namun tak direspons hingga dikeluarkan perintah untuk melakukan penangkapan Ajudan Pribadi.
"Penyidik memanggil terlapor sebanyak kali namun tidak pernah hadir dengan alasan yang tidak jelas. Oleh karena itu penyidik menerbitkan surat perintah membawa,"tutupnya.
Diberitakan sebelumnya, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Barat menangkap Akbar Pera Baharudin alias Ajudan Pribadi di Makassar, Sulawesi Selatan, Minggu, 12 Maret lalu.
Penangkapan terhadap Muhammad Akbar Pera ini berawal dari laporan seorang pria berinisial AL pada bulan Desember 2022 lalu, dengan mengalami kerugian hampir Rp1,35 miliar.
Dalam laporannya, pihak korban mengaku modus penipuan dilakukan pelaku cukup unik yakni menawarkan dua mobil bekas yakni Land Cruiser sama Mercy dengan harga murah. Dari situ, korban akhirnya luluh dengan bujuk rayu dari pelaku sehingga terjadinya kesepakatan.
(ltb)