DEPOK - Dewi Perssik kembali melaporkan haters yang diduga mencemarkan nama baiknya dan melontarkan kalimat penghinaan kepadanya, pada Jumat (18/11/2022). Berbeda dengan sebelumnya, kali ini pedangdut 36 tahun itu melaporkan hatersnya di Polres Depok, Jawa Barat.
Sebelumnya, mantan istri Saipul Jamil ini sudah sempat melaporkan tiga oknum fans atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah. Mereka diduga menyerang Depe dengan menyebut bahwa pelantun Mimpi Manis ini merupakan pelacur hingga mandul.
Kasus serupa pun kembali dialaminya hingga ia merasa harus melayangkan laporan terkait dugaan pencemaran nama baik dan fitnah di Polres Depok.
"Merasa terganggu dengan statement enggak baik dan mengarah kepada penghinaan dan fitnah, jadi saya wajib untuk lapor," ujar Dewi Perssik saat ditemui awak media di Polres Depok, Jumat (18/11/2022).
Bintang Paku Kuntilanak ini mengatakan bahwa kali ini ia tidak mengetahui pasti siapa nama orang yang dilaporkannya. Akan tetapi, ada lebih dari satu orang haters yang dilaporkannya pada hari ini.
"Saya enggak tahu dia itu namanya siapa, ada beberapa cuma saya enggak tahu namanya dan hanya tulis akunnya saja dan enggak kenal orang itu," kata Dewi Perssik.
Sama seperti tiga oknum yang dilaporkannya di Polres Jakarta Selatan. Para haters ini juga melakukan penghinaan yang sama namun, mereka lebih menyinggung perihal kegagalan rumah tangga Depe dengan suami sebelumnya.
"Menyinggung tentang mandul, tiga kali janda. Sebenarnya enggak apa-apa sebenarnya itu faktanya tiga kali janda, tapi mungkin aku perlu membela diri juga aku sebagai perempuan dan enggak kepengen pernikahan itu gagal, pengennya ya selamanya," paparnya.
"Tapi kan saya merasa bahwa saya tidak selingkuh lho, saya bercerai karena saya diselingkuhi karena saya mengalami KDRT (kekerasan dalam rumah tangga)," tambahnya.
Atas kasus tersebut, beberapa oknum netizen ini pun terancam melanggar Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 36 terkait Undang Undang Transaksi Informasi dan Elektronik (UU ITE). Adapun laporan Dewi Perssik teregistrasi dalam nomor perkara LP2739/XI/2022/Polres Depok.
(van)