Dilaporkan Lesti Kejora Atas Dugaan KDRT, Rizky Billar Terancam 15 Tahun Penjara

Ravie Wardani, Jurnalis
Kamis 29 September 2022 13:19 WIB
Rizky Billar dan Lesti Kejora. (Foto: Instagram/@rizkybillar)
Share :

JAKARTA, MPI - Pedangdut Lesti Kejora telah melaporkan suaminya, Rizky Billar, ke Polres Metro Jakarta Selatan terkait kasus dugaan KDRT.

Lesti melaporkan sang suami pada Rabu (28/9/2022) malam. Hal ini disampaikan oleh Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi.

"Iya betul semalam, saudara LK (Lesti Kejora-red) sudah melaporkan kasus yang dialaminya. Laporan saudari LK adalah KDRT yang dialaminya," kata AKP Nurma Dewi di kantornya, Kamis (29/9/2022).

Polisi juga menyarankan Lesti selaku pelapor untuk menjalani visum. Pasalnya, hasil visum akan menguatkan laporan sang pedangdut atas kejadian yang dialaminya.

BACA JUGA:Lesti Kejora Peluk Erat Lengan Rizky Bilar, Netizen: Aura Ngebet

BACA JUGA:Lesti Kejora Laporkan Rizky Billar terkait Dugaan KDRT

"Semalem kita harus visim dulu jadi untuk dilaporkan kasus ini wajib untuk visum," kata dia lagi.

Nurma lantas menjelaskan Pasal yang diduga dilanggar aktor 27 tahun ini. Tak tanggung-tanggung, kata Nurma, Rizky Billar juga terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara apabila terbukti melakukan tindak KDRT.

"Pasal KDRT UU No. 23 Tahun 2004. Paling tinggi ancaman hukumannya 15 tahun jika mengalami luka berat atau menyebabkan meninggal," pungkasnya.

BACA JUGA:Jennifer Jill Bongkar Kehidupan Seks dengan Ajun Perwira, Rekor Orgasme 10 Kali

(ltb)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Celebrity lainnya