Permohonan Ayah Atta Halilintar Terkait Merek Gen Halilintar Ditolak DJKI, Ini Alasannya

Ravie Wardani, Jurnalis
Senin 22 Agustus 2022 14:05 WIB
Keluarga Gen Halilintar (Foto: Instagram)
Share :

AYAH dari Youtuber Atta Halilintar, Halilintar Anofial Asmid, mengajukan permohonan untuk mematenkan merek Gen Halilintar ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual DJKI sejak 4 Agustus 2022 lalu. Sayangnya, DJKI menolak permohonan dari ayah 11 anak tersebut.

Dilihat dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, pihak penggugat maupun tergugat dijadwalkan menjalani sidang hari ini. Halilintar Anofial Asmid selaku penggugat pun diwakilkan oleh kuasa hukumnya, Brahmono Jati.

"Kami hari ini agenda sidang pembacaan gugatan," kata Brahmono Jati saat ditemui awak media di PN Jakarta Pusat, Senin (22/8/2022).

Brahmono lantas menjelaskan alasan DJKI menolak pengajuan merek Gen Halilintar oleh kliennya. Dia menyebut merek ini telah didaftarkan lebih dulu oleh PT Soka Cipta Niaga pada 23 Oktober 2017.

"Betul Itu proses di DJKI-nya ada penolakan dari pihak DJKI," ucapnya.

"Karena dianggap sudah ada yang daftar lebih dulu pada 2017, pihak pemohon dari Gen Halilintar mempertahankan makanya diupayakan sampai gugatan ini," lanjut Brahmono.

Sekedar informasi, dalam petitum gugatannya, Halilintar Anofial Asmid meminta hakim PN Jakarta Pusat menerima dan mengabulkan gugatan untuk seluruhnya. Ayah dari keluarga Gen Halilintar itu juga meminta hakim menyatakan batal putusan Komisi Banding Merek/ tergugat Nomor 375/KBM/HKI/2020 tertanggal 08 September 2020.

Dalam poin ketiga, pihak penggugat juga meminta hakim menghukum Kemenkumham untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo.

(van)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Celebrity lainnya