JAKARTA - Pedangdut Ridho Rhoma dikabarkan akan bebas dari kasus penyalahgunaan narkoba untuk kedua kalinya.
Tony Nainggolan, Kepala Lembaga Pemasyarakatan mengatakan, dia akan menghirup udara bebas bersyarat pada 5 Mei mendatang.
Itu belum termasuk remisi Lebaran. Jika putra pedangdut Rhoma Irama tersebut mendapat potongan masa tahanan maka dijadwalkan bebas lebih awal dari yang diperkirakan.
"Rencana akan bebas bersyarat. Itu tanggal 5 bulan 5 tahun ini," kata Tony saat dihubungi wartawan, Minggu (1/5/2022).
Meski begitu, soal remisi kata Tony masih menunggu informasi dan SK Pembebasan Bersyarat Ridho.
Sebagai informasi, Ridho Rhoma ditangkap polisi terkait kepemilikan 3 butir ektasi di kantung celana. Berhasil diamankan di hotel kawasan Jakarta Selatan, pada 4 Februari 2021.
Dia menjalani masa rehabilitasi di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Cipinang, Jakarta Timur.
Ini bukan kali pertama Ridho terseret kasus penyalahgunaan narkoba. Pada 2019 silam, dia dijatuhi hukuman pidana 10 bulan oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat dan menjalani hukuman rehabilitasi selama 6 bulan 10 hari di RSKO Cibubur.
(FLO)