Ngaku Bela Rico Valentino, Putra Siregar: Dia Hampir Meninggal Dikeroyok

Lintang Tribuana, Jurnalis
Rabu 13 April 2022 11:43 WIB
Putra Siregar dan Rico Valentino (Foto: Lintang/MPI)
Share :

PUTRA Siregar akhirnya angkat bicara terkait keterlibatannya dalam kasus pengeroyokan pria berinisial MNA bersama Rico Valentino. Dalam rilis yang digelar di Polres Metro Jakarta Selatan, bos toko ponsel itu terlihat mendapatkan sedikit ruang untuk berbicara.

Meski hanya sebentar, Putra Siregar menyebut bahwa dirinya berkelahi untuk melerai pertengkaran antara Rico dan MNA.

BACA JUGA:Profil Putra Siregar, Crazy Rich Jakarta Timur yang Kini Ditahan Dugaan Pengeroyokan

"Kan Rico nya dikeroyok orang, ya saya membela, melerai," kata Putra.

Putra menyebut bahwa temannya, Rico, dikeroyok orang hingga nyaris meninggal. Karena itulah, suami Septia Yetri Opani itu terlibat dalam aksi perkelahian untuk membela Rico.

"Hampir mau meninggal itu Riconya karena dikeroyok, terus saya bela. Makanya belum bisa banyak komentar saya," tuturnya.

Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Budhi Herdi, menyampaikan kronologi peristiwa dugaan pengeroyokan yang dilakukan Putra Siregar dan Rico Valentino itu terjadi pada 2 Maret 2022 dini hari di sebuah cafe di Cikajang, Kebayoran Baru.

"Terjadi tanggal 2 maret 2022 pukul 2.30 WIB pada peristiwa ini terjadi di dalam cafe CD tersebut diduga telah terjadi peristiwa pidana yang bersama sama yang dilakukan di depan umum oleh PS dan RV terhadap korban MNA," ujar Budhi.

Budhi menuturkan bagaimana awal mula aksi dugaan pengeroyokan itu. Awalnya, disebut ada teman perempuan kedua tersangka yang mendatangi meja terduga korban.

"Peristiwa ini dipicu ada kawan perempuan yang ada di kelompok RV dan PS mendatangi meja MNA. Entah apa yang dilakukan, namun RV tidak senang dan mendatangi MNA dan melakukan pemukulan, kemudian tersangka PS ikut disana mendorong dan menendang MNA," ujar Budhi.

Putra Siregar dan Rico Valentino akhirnya ditangkap pada 11 April 2022 dan ditetapkan sebagai tersangka sehari setelahnya. Atas perbuatannya, dua publik figur ini terancam hukuman hingga 5 tahun penjara.

"Atas perbuatan ini keduanya dijerat dengan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara," kata Budhi.

(van)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Celebrity lainnya