Jadi Saksi Kasus Doni Salmanan, Arief Muhammad Dicecar Soal Pembelian Mobil Porsche

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Kamis 17 Maret 2022 18:45 WIB
Doni Salmanan dan Arief Muhammad (Foto: Instagram)
Share :

KONTEN kreator, Arief Muhammad menyambangi Bareskrim Polri untuk dimintai keterangannya terkait kasus dugaan investasi bodong berkedok trading binary option Quotex dengan tersangka Doni Salmanan. Dalam kesempatan itu, suami dari Tiara Pangestika ini mengaku sempat dicecar berbagai pertanyaan soal jual beli mobil Porsche Carrera 911 4S berwarna biru seharga Rp 4 miliar.

Hal itu disampaikan oleh Arief usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri. Bahkan pada kesempatan itu, pihak penyidik sempat menanyakan soal pengembalian uang kesediaan Arief mengembalikan uang.

"Mungkin pertanyaan paling banyak apakah uang Rp4 miliar bakal dibalikin apa tidak," kata Arief di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan Kamis (17/3/2022).

"Kita kebetulan untuk tadi dimintai keterangan belum ada pembahasan mengenai itu sama sekali. Tapi sebagai warga negara baik saya akan kooperatif banget kalau misalnya penyidik membutuhkan itu," sambungnya.

Menurut Arief, penyidik mendalami terkait seluruh proses jual-beli mobil mewah yang diklaim hanya ada empat di Indonesia tersebut.

"Sesuai yang sudah diprediksi jadi sebenarnya hari ini kita cuma ngobrol mengenai jual beli mobil aja, karena kebetulan Doni Salmanan beli mobil Porsche aku," jelas Arief.

"Tidak ada obrolan lain di luar itu karena memang hubungan kita juga sebatas jual beli mobil itu aja di sini," sambungnya.

Diketahui, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menyatakan telah menjadwalkan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah public figure yang diduga menerima aliran dana dari tersangka Doni Salmanan. Pemeriksaan terhadap sejumlah public figure tersebut akan dilakukan pada hari Jumat 18 Maret dan Senin 22 Maret 2022.

Doni Salmanan telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan penipuan opsi biner atau trading binary option lewat Platform Quotex. Doni ditetapkan sebagai tersangka usai menjalani pemeriksaan lebih dari 13 jam.

Doni Salmanan akan dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 45 Ayat (1) Juncto Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang ITE ancamannya 6 tahun penjara. Kemudian Pasal 378 KUHP ancaman penjara 4 tahun, dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dengan ancaman 20 tahun penjara.

(van)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Celebrity lainnya