Teka-Teki Wanita yang Diperiksa Bareskrim Terkait Kasus Penipuan Indra Kenz

Lintang Tribuana, Jurnalis
Jum'at 11 Maret 2022 11:57 WIB
Wanita yang datangi Bareskrim terkait kasus Indra Kenz. (Foto: Okezone)
Share :

BARESKRIM Polri memanggil seseorang perempuan yang diduga terlibat dalam kasus afiliator Binary Option influencer sekaligus pengusaha Indra Kenz pada Jumat (11/3/2022). Wanita ini masih menjadi teka-teki karena belum dikenali pasti.

Berdasarkan pantauan, sosok perempuan mengenakan blazer hitam. Wajahnya tak terlihat jelas lantaran mengenakan kacamata hitam dan masker medis.

Dengan didampingi sang kuasa hukum, Indra Tarigan, dia datang ke Bareskrim Polri sekira pukul 10.25 WIB. Sebelum memasuki gedung Bareskrim, Indra sempat memberitahu agenda yang akan dijalaninya hari ini.

"Agenda hari ini akan menjalani pemeriksaan klien kita," kata Indra Tarigan saat ditemui di Bareskrim Polri, Jumat (11/3/2022).

Tetapi saat ditanya apakah perempuan tersebut terkait dengan Indra Kenz, Indra masih enggan menjawabnya. Dia berjanji bakal menjawab semua pertanyaan awak media usai mendampingi kliennya menjalani pemeriksaan.

"Nanti kita jelasin setelah BAP ya," ujar Indra Tarigan.

Indra Tarigan mengatakan BAP kali ini tidak akan berlangsung lama. Indra bersama sosok perempuan yang akan menjalani pemeriksaan tersebut memasuki gedung Bareskrim.

Seperti diketahui, Indra Kenz tersandung kasusnhukum setelah dilaporkan salah satu korban berinisial NM ke Bareskrim Polri pada 3 Februari 2022.

Pria yang dijuluki Crazy Rich Medan ini dipolisikan atas dugaan tindak pidana judi online, penyebaran berita bohong lewat media elektronik, penipuan lewat perbuatan curang dan tindak pidana pencucian uang.

Berdasarkan laporan itu, Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Bareskrim Polri pada 24 Februari 2022.

Ia disangkakan Pasal 45 ayat (2) juncto 27 ayat (2) UU ITE, Pasal 45 ayat (1) juncto 28 ayat (1) UU ITE. Kemudian Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Terakhir, Indra Kenz juga dikenakan Pasal 378 juncto 55 KUHP atas dugaan penipuan.

"Ancaman hukuman terhadap yang bersangkutan 20 tahun penjara," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan.

(dwk)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Celebrity lainnya