AFILIATOR platform Quotex, Doni Salmanan, telah ditetapkan sebagai tersangka usai menjalani pemeriksaan selama 13 jam di Bareskrim Polri. Usai gelar perkara dilakukan, suami dari Dinan Nurfajrina itu langsung ditahan, mengingat pihak kepolisian memiliki alasan subjektif dan objektif terkait hal tersebut
Disinggung sikap Doni Salmanan usai menjalani pemeriksaan dan resmi ditetapkan sebagai tersangka, Ikbar Firdaus selaku kuasa hukumnya mengungkapkan bahwa kliennya itu tegar menerima penetapan tersangka tersebut. Ia bahkan mengapresiasi sikap penyidik yang melakukan pemeriksaan pada kliennya.
"Pada saat penahanan tadi malam, Doni lebih tegar, dalam arti bahwa dia menghadapi laporan ini dengan gentlemen," kata Ikbar pada Rabu (9/3/2022).
"Kita sangat apresiasi dengan penyidik siber Bareskrim Polri, karena terkait hak-hak tersangka pada saat pemeriksaan diakomodir dan dilayani dengan baik, termasuk didampingi penasehat hukum," lanjutnya.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Doni dikabarkan akan menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan. Kendati demikian, Ikbal menyebut jika istri Doni, yakni Dinan sudah melakukan penandatanganan surat permohonan penangguhan penahanan.
"Sudah diajukan (penangguhan penahanan) tadi malam. Ditandatangani istrinya (surat penangguhan penahanan)," ungkap Ikbar.
"Alasan pokoknya terkait masalah materilnya tidak akan menghilangkan alat bukti, itu sudah pasti," tambahnya.
Sayangnya, menurut Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Gatot Repli Handoko, pihaknya hingga kini belum menerima surat penangguhan penahanan dari tim kuasa hukum tersangka. Ia bahkan mengatakan bahwa informasi lebih lanjut terkait penangguhan penahanan Doni Salmanan akan diungkapkan setelah surat tersebut sampai ke tangannya.
"Sekarang kami belum dapat update soal pengajuan penahanan, itu juga kami dapatkan dari penyidiknya," kata Gatot dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (9/3/2022).
"Kalaupun ada informasi terbarunya lagi akan kami informasikan lagi yang jelas sampai sekarang untuk hari ini belum ada," sambungnya.
Sebagaimana diketahui, Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dalam perkara dugaan penipuan dan tindak pencucian uang (TPPU) platform Quotex pada Selasa, 8 Maret 2022 malam. Doni menjadi tersangka dijerat pasal berlapis dengan ancaman 20 tahun penjara lantaran diduga melanggar Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 28 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, oleh seseorang berinisial RA.
(van)