Gaya Modis Nia Ramadhani saat Hadiri Sidang Tuntutan Bersama Ardi Bakrie

Lintang Tribuana, Jurnalis
Kamis 23 Desember 2021 11:06 WIB
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie. (Foto: Instagram)
Share :

NIA Ramadhani dan Ardi Bakrie menghadiri agenda sidang tuntutan karena kasus dugaan penyalahgunaan narkoba di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Gaya Nia Ramadhani tentu sangat modis seperti sebelum-sebelumnya.

Nia dan Ardi kali ini kompak mengenakan pakaian bermotif kotak-kotak dengan sepatu putih. Bersama sang sopir, Zen Vivanto, mereka datang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pukul 09.45 WIB.

Saat menunggu sidang, pasangan suami-istri itu tampak santai dan sesekali, mereka bercanda.Sidang ini merupakan yang keempat yang dijalani mereka.

Baca Juga: 5 Fakta di Persidangan Narkoba Nia Ramadhani, Nomor 4 Bikin Geleng-Geleng Kepala

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie, serta sopir Zen Vivanto dengan pasal penyalahgunaan narkoba karena mengkonsumsi narkotika golongan I.

 

"Para terdakwa, Rabu, 7 Juli 2021, sekira jam 08.00 Wib atau setidaknya pada bulan Juli bertempat di rumah Jalan Metro Kencana 5, Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, telah melakukan, turut serta melakukan, sebagai penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri," ujar jaksa dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Andri Saputra saat membacakan surat dakwaannya.

Jaksa menjelaskan bahwa pada Selasa 6 Juli 2021 sekira pukul 10 malam, Nia dan Ardi meminta sang sopir untuk membeli narkotika golongan 1 jenis sabu sebanyak satu paket termasuk alat isapnya.

Atas perbuatannya tersebut, ketiganya didakwa telah melanggar Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana empat tahun penjara.

Pada sidang 9 Desember lalu, JPU telah menghadirkan empat orang saksi diantaranya Pandjiyanto, ART di rumah Nia, Senja Kurnia Putri Psikolog Klinis, dan Hendra Heruman selaku Direktur Program Fan Campus. Dihadirkan juga saksi ahli, yakni pakar hukum pidana Prof Mudzakir.

(dwk)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Celebrity lainnya