JAKARTA- Komika Coki Pardede menjadi tersangka kasus narkoba. Dia diketahui ditangkap lantaran mengkonsumis narkoba jenis sabu pada Rabu, (1/9/2021) malam.
Meskipun ditetapkan tersangka, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, menjelaskan Coki Pardede juga memiliki hak untuk mengajukan rehabilitasi. Namun semua itu terjadi setelah adanya asesmen dari Badan Narkotika Nasional (BNN).
BACA JUGA:
- Serunya Rayakan Ulang Tahun di Korea ala Mahasiswi KAIST Xaviera Putri
- Coki Pardede Minta Maaf ke Orang Tua hingga Penggemar Usai Tersandung Kasus Narkoba
"Silahkan saja, itu haknya. Itu yang rehab atau tidak berdasar asessmen BNN," kata Yusri kepada awak media, Sabtu (4/9/2021).
Meski demikian, Yusri menegaskan saat ini pihaknya masih mendalami kasus sang komika. Jadi, terkait apakah Coki Pardede akan direhabilitasi atau di penjara, pihaknya masih mengurusnya.
"Masih kita proses, aturan mekanismenya ada nanti," katanya.
Sementara diketahui Coki Pardede ditangkap oleh Polres Metro Tangerang Kota di kawasan Pagedangan, Kabupaten Tangerang pada Rabu (1/9/2021) malam. Coki Pardede pun ditangkap bersama dengan rekannya dengan inisial WLY.
Sedangkan hal ini dibenarkan oleh Kasat Narkoba Polres Metro Tangerang Kota, AKBP Pratomo Widodo.
"Iya betul tadi malam, di daerah Pagedangan," ujar Pratomo saat dihubungi, Kamis (2/8/2021).
(nit)