Alasan Jefri Nichol Banding Atas Gugatan Rp4,2 Miliar

Adiyoga Priambodo, Jurnalis
Senin 28 Desember 2020 12:38 WIB
Jefri Nichol (Foto: Instagram Jefri Nichol)
Share :

JAKARTA - Jefri Nichol membeberkan alasan menggugat vonis ganti rugi Rp4,2 miliar terhadap Falcon Pictures. Lewat kuasa hukum, Jefri mengatakan putusan yang dia dapat belum memenuhi keadilan.

“Menurut klien kami, putusan yang dibacakan pada tanggal 16 Desember 2020 adalah keliru baik di dalam pertimbangan maupun amar putusan,” ujar kuasa hukum Jefri, Aris Marasabessy, Senin (28/12/2020).

Baca Juga:

Jefri Nichol Ajukan Banding Atas Gugatan Rp4,2 Miliar

Menang Gugatan, Falcon Pictures Tagih Tanggung Jawab Jefri Nichol

Dari segi pembuktian terkait wanprestasi yang dilakukan Jefri, Aris juga merasa banyak yang tidak sesuai fakta.

“Banyak sekali bukti esensial yang telah dihadirkan dalam persidangan, tapi tidak dipertimbangkan dengan baik. Padahal menurut kami bukti-bukti tersebut sangat cukup membuktikan bahwa tidak ada wanprestasi yang dilakukan klien kami,” jelas dia.

Jefri Nichol digugat wanprestasi oleh Falcon Pictures. Sang aktor dianggap melanggar kontrak kerjasama dalam 4 judul film yang disepakati pada 2018 karena belum pernah tampil.

Oleh pengadilan, Jefri Nichol dianggap terbukti melakukan wanprestasi. Sehingga Jefri diwajibkan membayar ganti rugi senilai Rp4,2 miliar.

(aln)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Celebrity lainnya