JAKARTA - Sidang putusan gugatan wanprestasi Falcon Pictures terhadap Jefri Nichol dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (16/12/2020). Oleh hakim, Jefri dianggap terbukti melanggar kontrak kerjasama dengan Falcon.
“Menyatakan tergugat telah melakukan wanprestasi,” ujar hakim dalam sidang.
Imbas dari pelanggaran kontrak, Jefri Nichol diharuskan membayar denda ke Falcon Pictures selaku penggugat. “Sebesar Rp 4,2 miliar,” bunyi amar putusan hakim.
Baca Juga:
- Jefri Nichol Hadir, Kuasa Hukum: Dia Menghargai Sidang