Vonis Akhir Kasus Pemerkosaan Jung Joon Young dan Choi Jung Hoon

Yulianita, Jurnalis
Kamis 24 September 2020 14:48 WIB
Choi Jong Hoon dan Jung Joon Young. (Foto: SBS News)
Share :

SEOUL - Mahkamah Agung Korea Selatan akhirnya menjatuhkan vonis atas banding yang diajukan Jung Joon Young, Choi Jung Hoon, dan tiga tersangka lain atas kasus kejahatan seksual, pada 12 September silam. 

Hakim menyatakan kelima tersangka bersalah karena mengambil keuntungan saat penggugat mabuk. Korban diperkosa secara bergiliran dan kelima tersangka merekam aktivitas tersebut tanpa sepengetahuan korban. Video itu kemudian disebar di grup KakaoTalk. 

Atas kejahatan itu, Mahkamah Agung tetap pada vonis sebelumnya yang menyatakan kelima tersangka bersalah atas kejahatan seksual tersebut. Namun begitu, ada pengurangan masa tahanan yang dijatuhkan untuk Jung Joon Young dan Choi Jong Hoon. 

Jung Joon Young, menurut Allkpop, dihukum penjara selama 5 tahun. Sementara mantan gitaris sekaligus leader band FT Island tersebut dijatuhkan vonis 2,5 tahun penjara. 

Baca juga: Setelah Jung Joon Young, Jurnalis Ini akan Bongkar Aksi Perekaman Ilegal Artis Korea Lainnya

Vonis tersebut, sebenarnya lebih ringan dibandingkan putusan Pengadilan Distrik Seoul Pusat, pada November 2019. Saat itu, musisi 31 tahun itu dihukum 6 tahun penjara, sementara Choi Jong Hoon 5 tahun masa kurungan. 

Berdasarkan hasil persidangan, hakim juga menyoroti jalur damai yang coba ditempuh Jung Joon Young dan Choi Jong Hoon dengan penggugat. Namun, keduanya tak bisa menyerahkan bukti perdamaian sesuai tenggat waktu yang ditetapkan Mahkamah Agung.*

Baca juga: Bukan Perbedaan Agama, Ini Alasan El Rumi Putus dari Marsha Aruan

(SIS)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Celebrity lainnya