JAKARTA - Roy Kiyoshi membacakan nota pembelaan atau pledoi dalam sidang lanjutan kasus penyalahgunaan psikotropika di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam pledoi, Roy menyatakan butuh rehabilitasi karena statusnya sebagai anak indigo.
“Yang Mulia, saya pertegas saya adalah anak berkebutuhan khusus. Saya adalah anak indigo yang membutuhkan perawatan medis,” ujarnya lewat layanan teleconference, Rabu (5/8/2020).
Roy juga mengatakan bahwa kemampuan yang dia miliki cenderung memberikan dampak negatif. Kemampuan Roy berinteraksi dengan makhluk tak kasat mata bahkan sampai membuatnya menyakiti diri sendiri.
“Saya kecenderungan menyakiti diri saya sendiri,” kata dia.
Baca Juga:
- Dituntut 6 Bulan Penjara, Roy Kiyoshi Memohon Rehabilitasi
- Eksepsi Ditolak Jaksa, Vicky Prasetyo: Saya Suami Sah Angel Lelga
Ditambah dengan penyakit paranoid yang diderita, Roy Kiyoshi mengaku semakin tak nyaman. Dia mengaku takut menghadapi situasi pandemi COVID-19 sehingga akhirnya butuh bantuan obat penenang.
“Situasi COVID-19 yang menyebabkan saya takut,” ungkap Roy.
Roy Kiyoshi tersandung kasus penyalahgunaan psikotropika usai ditangkap di kawasan Cengkareng, Jakarta pada 6 Mei 2020. Roy diamankan usai kedapatan menyimpan 21 pil psikotropika tanpa resep dokter.
Oleh Penuntut Umum, Roy Kiyoshi dituntut 6 bulan penjara dan denda Rp10 juta subsider 1 bulan kurungan.
(LID)