JAKARTA - Polisi membenarkan dugaan kuasa hukum Roy Kiyoshi atas adanya laporan terhadap kebiasaan kliennya mengkonsumsi obat tidur. Hal itu disampaikan Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Vivick Tjangkung, Sabtu (9/5/2020).
“Memang ini sebenarnya adalah laporan masyarakat. Kita menanggapi laporan itu, lalu mendatangi lokasi tempat tinggalnya,” ujar dia.
Namun Vivick memastikan, tidak ada upaya penjebakan terhadap Roy Kiyoshi dalam penangkapan tersebut. “Enggak ada jebakan kok. Ketika dapat informasi, kita mau ngecek langsung. Ternyata benar ada,” tuturnya.
Baca Juga:
- Beli Psikotropika Sendiri, Roy Kiyoshi Tak Tahu Perbuatannya Melanggar Hukum
- Unggah Foto USG Bayinya, Irish Bella: Mommy's Little Angel
Bahkan saat dilakukan penangkapan, Roy Kiyoshi sendiri yang menunjukkan pil psikotropika tersebut. Roy juga membenarkan bahwa dirinya memang membeli pil tersebut untuk mengatasi gangguan tidur.
“Dia tunjukkan barang bukti psikotropika itu. Dia bicara bahwa benar dia membeli secara online,” pungkas Vivick.
Sebelumnya, kuasa hukum Roy Kiyoshi, Henry Indraguna menyebut dugaan adanya pihak yang secara sengaja melaporkan kebiasaan kliennya mengkonsumsi psikotropika. Sebab menurut Henry, tidak banyak yang mengetahui kebiasaan tersebut.
(LID)