JAKARTA - Polisi mengumumkan hasil penangkapan Tio Pakusadewo yang berlangsung Selasa dini hari (14/4/2020) di kawasan Terogong, Jakarta. Dari kediaman Tio, polisi mengamankan barang bukti narkotika jenis ganja.
“Barang buktinya terdapat ganja 18 gram,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus.
Dalam lanjutannya Yusri mengatakan, Tio Pakusadewo aktif mengkonsumsi ganja sejak 2018.
Baca Juga: Sepak Terjang Tio Pakusadewo, 2 Kali Ditangkap Polisi Karena Narkoba
“Yang bersangkutan memakai dari 2018 sampai dengan saat ini,” tuturnya.
Selain ganja, Tio Pakusadewo juga masih aktif mengkonsumsi sabu. Namun saat dilakukan penangkapan, polisi hanya menemukan alat hisapnya saja yang tersimpan dalam sebuah kotak.
“18 gram ganja saja yang kita temukan,” pungkas Yusri.
(edh)