BEKASI - Jenita Janet resmi menyandang status janda. Pengadilan Agama Bekasi mengabulkan gugatan cerai Janet terhadap sang suami, Alief Hedy Nurmaulid.
“Putusannya gugatan diterima,” ujar kuasa hukum Jenita Janet, Dendy Zuhairil saat dihubungi awak media, Selasa (17/3/2020).
Dalam lanjutannya, Dendy menjelaskan poin-poin yang membuat Majelis Hakim mengabulkan gugatan cerai Jenita Janet. Dimulai dari adanya ucapan talak dari Alief terhadap Janet beberapa waktu lalu.
“Bahwa telah terjadi talak pertama dari Alief terhadap Janet,” kata Dendy.
Baca Juga: Mertua Sebut Suami Berupaya Ajak Jenita Janet Rujuk
Setelahnya, faktor perselisihan kedua pasangan juga jadi pertimbangan Majelis Hakim. Dimana menurut penuturan Dendy, hakim menilai perselisihan Jenita Janet dengan suami sudah tidak bisa didamaikan.
“Ya sesuai gugatan putusan bahwa perselisihan ini tidak bisa diakurkan lagi oleh hakim, oleh mediator dalam beberapa kali persidangan. Maka putusannya gugatannya diterima dan terjadi perceraian,” jelasnya.
Kini, Jenita Janet tinggal menunggu 14 hari untuk penetapan putusan cerai. Majelis Hakim masih memberi kesempatan bagi tergugat untuk mengambil upaya hukum atas putusan.
(edh)