TANGERANG - Polisi menyampaikan perkembangan terkini atas laporan Syifa Hadju terkait ancaman pembunuhan dan pemerkosaan. Mereka berhasil mengamankan pria yang diduga penyebar ancaman.
“Kita sudah menemukan identitas (pelaku),” ujar Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan, AKP Muharram Wibisono, Senin (2/3/2020).
Dalam lanjutannya AKP Muharram mengatakan, pelaku diamankan pada 1 Maret 2020 di Karanganyar, Jawa Tengah.
“Di sana pun melakukan pemeriksaan awal terhadap yang bersangkutan,” tuturnya.
Baca Juga:
- Usai Laporkan Ancaman Pembunuhan, Syifa Hadju Kirim Pesan pada Netizen
- Komentar Rina Nose Ditanya Alasan Lepas Hijab
Namun untuk saat ini, AKP Muharram belum bisa memberikan keterangan perihal motif pelaku mengirim ancaman kepada Syifa Hadju. Kata AKP Muharram, penyidik Polres Tangerang Selatan masih menggali keterangan dari pelaku hingga saat ini.
“Masih kita dalami. Ya mudah-mudahan segera ada titik terang,” pungkas dia.
Syifa Hadju melaporkan ancaman pembunuhan dan pemerkosaan dari pengguna media sosial pada 28 Februari 2020. Dalam laporan gadis 19 tahun, pelaku dikenakan Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) atau Pasal 45 B juncto Pasal 29 UU ITE.
(LID)