JAKARTA - Ruben Onsu memastikan diri telah memberikan maaf kepada pelaku kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkannya. Namun begitu, dia menginginkan kasus itu tetap diproses secara hukum.
“Kami memegang asas praduga tak bersalah. Sekalipun pelaku meminta maaf, namun bisa saja hasil penyidikan kepolisian menyatakan bukan dia yang bertanggung jawab,” kata Minola Sebayang selaku kuasa hukum Ruben Onsu saat ditemui di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (17/1/2020).
Minola Sebayang menambahkan, Ruben Onsu menginginkan proses hukum berjalan sesuai prosedur yang berlaku. Dengan begitu, akan terbuka siapa yang sebenarnya harus bertanggung jawab atas kasus tersebut.
“Nah, kalau semuanya jelas secara hukum dan ketahuan siapa yang salah, baru minta maaf. Tapi karena kemarin permintaan maaf tak berdampak pada pencabutan perkara, kami dianggap kurang berbelas kasihan,” imbuh sang pengacara.
Baca juga: Kuasa Hukum Ruben Onsu Ungkap Roy Kiyoshi Berpotensi Jadi Tersangka
Meski pihaknya hanya melaporkan channel YouTube Hikmah Kehidupan, namun Minola Sebayang tak menutup kemungkinan kalau Roy Kiyoshi dan Robby Purba akan terseret dalam kasus tersebut.
“Pasti HK (pelaku) menjelaskan asal sumber pemberitaannya. Lidik juga pasti berpikir ke arah sana, karena itu Roy juga dipanggil kan. Ini hanya mencari kebenaran yang bersifat materiil,” jelasnya.
Minola Sebayang menambahkan, “Inilah yang ingin dilakukan Ruben. Soal maaf pasti dimaafkan, tapi tak serta merta cabut perkara. Jangan seperti itu dong. Dalam hukum, maaf tidak akan menghapus unsur pidana.”
Melihat perkembangan kasus tersebut, Minola mengungkapkan kemungkinan Roy Kiyoshi dan Dephienne menjadi tersangka. Apalagi, kedua paranormal itu dinilai memiliki pengaruh cukup besar pada masyarakat.
“Ini berbahaya, karena mereka dinilai memiliki indra keenam dan punya banyak follower dan penggemar. Jadi memang harus hati-hati dalam menyampaikan sesuatu, karena bisa diaminkan publik. Dampaknya kan jadi tidak baik.”*
Baca juga: Tiket Fancon Park Ji Hoon Dibanderol Mulai Rp950 Ribu
(SIS)