JAKARTA - Terdakwa kasus ujaran kebencian kepada Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Ahmad Dhani kembali menjalani persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (21/5/2018).
Baca Juga: Begini 'Kemesraan' Maia Estianty dan Ahmad Dhani Cium Dul Jaelani
Usai menjalani persidangan Dhani menilai bahwa keterangan saksi didasarkan kepada sakit hati lantaran kekalahan Ahok dalam Pemilihan Gubernur DKI Jakarta beberapa waktu lalu. Menurutnya pelapor dalam hal ini Jack Boyd Lapian melaporkan bukan didasarkan pada hukum.
"Sidangnya seru akhirnya kita jadi tahu ternyata saksi pelapor sakit hati gara-gara Ahok kalah. Jadi persidangan tadi membuktikan bahwa mereka melaporkan bukan karena hukum karena mereka memanggap orang-orang tidak pilih Ahok gara-gara saya," tutur Dhani.
Menurut suami dari Mulan Jameela itu, dalam sebuah persidangan harus berdasarkan penegakan hukum. Pentolan group Band Dewa itu juga menilai bahwa laporan atas dirinya dilakukan untuk melawan aktivis yang tidak mendukung Jokowi-Ahok.
"Pengadilan harus berdasarkan penegakan hukum. Fakta lagi yang terungkap disini bahwa mereka sudah melaporkan Rocky Gerung, Anies Baswedan," terangnya.
Baca Juga: Bertemu dengan Ahmad Dhani di Wisuda Dul, Maia Estianty Bahagia
Dalam persidangan tersebut ada dua saksi yang dihadirkan yakni Jack Boyd Lapian yang juga selaku pelapor Ahmad Dhani ke Polda Metro Jaya dan Danick Danoko. Usai memeriksa keduanya sidang di pending dan akan kembali digelar pada 28 Mei 2018 dengan agenda pemeriksaan saksi.
(LID)